Labubu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pal 9

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar sabu - Foto TBNEWS Kubu Raya

Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar sabu - Foto TBNEWS Kubu Raya

Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kedua pelaku, berinisial ALL (22) dan RAMA (21), ditangkap di Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu (16/2).

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Aiptu Ade, Senin (17/2).

Baca Juga :  SPBU Medan Oplos Pertalite, Polrestabes Segel Lokasi

Labubu Tunjukan Barang Bukti dan Proses Hukum

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 gram serta satu unit ponsel iPhone X warna putih yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menghadapi ancaman hukuman berat.

Baca Juga :  Pembunuhan di Gg Printis Pemangkat, Polisi Amankan Batu dan Cangkul

Polres Kubu Raya Perangi Narkoba

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dengan berbagai langkah preventif dan represif. Sosialisasi ke masyarakat juga digencarkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Aiptu Ade.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.





Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme
Anak di Bawah Umur Jambret Ibu-Ibu di Pontianak, Kerugian Capai Rp8 Juta
Guru Dibunuh Tetangganya Sendiri, Pelaku Ternyata Obama
Penangkapan Pencuri Rumah Kosong di Pontianak Selatan
Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Periksa 9 Saksi
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Tujuh Saksi Dimintai Keterangan Soal Lelang
Pelaku Bobol Apotek Agung Pontianak Berhasil Diringkus Polisi
Dua Remaja Diringkus Usai Curi Laptop dari SDN di Sambas

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:00 WIB

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:30 WIB

Anak di Bawah Umur Jambret Ibu-Ibu di Pontianak, Kerugian Capai Rp8 Juta

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:51 WIB

Guru Dibunuh Tetangganya Sendiri, Pelaku Ternyata Obama

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:16 WIB

Penangkapan Pencuri Rumah Kosong di Pontianak Selatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:45 WIB

Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Periksa 9 Saksi

Berita Terbaru

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:49 WIB

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme

Kriminal

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:00 WIB

Subsidi Haji Rp4,5 Juta Dari Pemkot untuk CJH Singkawang - Foto Pemkot Singkawang

Singkawang

Subsidi Haji Rp4,5 Juta Dari Pemkot untuk CJH Singkawang

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:45 WIB