Pelunasan Haji 2025 Dimulai! Cek Besaran Bipih Per Embarkasi

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.

Pelunasan Haji 2025 untuk jemaah reguler segera dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Hal ini menyusul diterbitkannya Keppres Biaya Haji 2025 oleh Presiden pada 12 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

Jemaah Haji yang Berhak Lunas

Kementerian Agama telah merilis daftar jemaah yang berhak melunasi Biaya Haji 2025. Kriteria jemaah yang masuk kuota antara lain:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

Baca Juga :  Prabowo Umumkan THR dan Bonus Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

Jadwal dan Cara Pelunasan Haji 2025

Jemaah yang masuk kuota keberangkatan dapat melakukan pelunasan haji 2025 melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Pelunasan bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat sekitar Rp2 juta.

Rincian Biaya Haji 2025 per Embarkasi

Berikut daftar Biaya Haji 2025 untuk jemaah reguler:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

Baca Juga :  BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025: Rp47 Ribu Wilayah Jabodetabek

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Sumber Berita : kemenag

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi
Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM
Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara
Apa Itu MFA ASN Digital dan Mengapa Penting?
Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok
ASN Dapat Cuti Tambahan 8 April, Layanan Tetap Jalan
Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 00:45 WIB

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

Senin, 21 April 2025 - 18:04 WIB

Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM

Kamis, 17 April 2025 - 00:15 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara

Selasa, 15 April 2025 - 00:30 WIB

Apa Itu MFA ASN Digital dan Mengapa Penting?

Selasa, 8 April 2025 - 20:38 WIB

Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok

Berita Terbaru

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Games

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Rabu, 23 Apr 2025 - 00:03 WIB

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Kriminal

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi -foto ilustrasi

Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:56 WIB