Sidang Polisi tembak warga di Palangka Raya diwarnai situasi haru dan menenggangkan. Dalam sidang ini.
Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), terdakwa dalam kasus penembakan terhadap Budiman Arisandi, bersimpuh di hadapan istri korban, Sidah (32), dan ayah mendiang Budiman, sembari menangis meminta maaf.
Namun, permintaan maaf itu ditolak. Peristiwa ini terjadi pada sidang ketiga kasus polisi tembak warga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (17/3/2025).
Kesaksian Mengharukan Keluarga Korban
Sidah hadir dalam persidangan bersama ayahnya, Neneng. Ia menjadi saksi dalam kasus yang menewaskan suaminya. Saat memberikan kesaksian, suara Sidah terdengar lirih saat mengenang percakapan terakhirnya dengan almarhum.
“Terakhir komunikasi tanggal 27 November 2024, itu terakhir telponan, sehabis itu enggak ada kabar. Sepuluh hari setelahnya baru ada kabar penemuan mayat (suami saya),” ujar Sidah.
Saat kehilangan kontak dengan suaminya, Sidah langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Momen Dramatis: Sidang Polisi Tembak Warga di Palangka Raya Permintaan Maaf yang Ditolak
Suasana persidangan semakin emosional ketika Brigadir Anton menangis tersedu-sedu, menarik tangan Sidah, dan menyampaikan permintaan maafnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Ramdes.
Namun, Sidah yang masih larut dalam kesedihan dan amarah, dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut. Ia bahkan menarik tangannya dengan kuat saat Brigadir Anton mencoba mencium tangannya.
“Sampai tanggal 6 Desember ada penemuan jenazah, tanggal 7 baru dikabarkan. Pemakamannya di sini, setelah 3 hari dimakamkan,” tutur Sidah.
Sikap tegas Sidah ini menunjukkan bahwa luka akibat peristiwa tragis tersebut masih membekas dan belum bisa dihapus hanya dengan permintaan maaf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com
Sumber Berita : Kompas