PPPK Kalbar 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi tahun 2024 tetap akan menerima gaji, meskipun pengangkatan mereka ditunda hingga Maret 2026.
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus bagi PPPK yang telah lulus seleksi.
Pernyataan ini disampaikan usai audiensi dengan Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat (PTKKB) di Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (10/3/2025).
“Pemerintah provinsi tetap menganggarkan gaji bagi PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Tidak ada istilah nanti gajinya putus,” ujar Harisson.
Gaji PPPK Kalbar 2024 Bersumber dari APBD
Harisson menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK akan diambil dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
“Gaji ini berasal dari RAPBD,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa calon PPPK yang sudah mendekati usia 60 tahun tetap akan diakomodir dan diangkat sebagai pegawai untuk masa kerja satu tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk calon PPPK yang mendekati usia 60 tahun, mereka tetap diakomodir dan akan diangkat selama satu tahun sesuai dengan surat dari BKN,” jelasnya.
Aksi Demonstrasi CPNS dan PPPK di Kantor Gubernur Kalbar
Sebelumnya, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 menggelar aksi audiensi di Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (10/3/2025).
Para peserta seleksi menolak Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang berisi keputusan penundaan pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026. Mereka meminta agar pengangkatan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar berkomitmen untuk mencari solusi terbaik guna memberikan kepastian bagi CPNS dan PPPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com