PPPK Kalbar 2024: Pengangkatan Ditunda, Gaji Tetap Dibayar Pemprov

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Kalbar 2024: Pengangkatan Ditunda, Gaji Tetap Dibayar Pemprov  - Foto Ilustrasi

PPPK Kalbar 2024: Pengangkatan Ditunda, Gaji Tetap Dibayar Pemprov - Foto Ilustrasi

PPPK Kalbar 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi tahun 2024 tetap akan menerima gaji, meskipun pengangkatan mereka ditunda hingga Maret 2026.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus bagi PPPK yang telah lulus seleksi.

Pernyataan ini disampaikan usai audiensi dengan Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat (PTKKB) di Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (10/3/2025).

“Pemerintah provinsi tetap menganggarkan gaji bagi PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Tidak ada istilah nanti gajinya putus,” ujar Harisson.

Gaji PPPK Kalbar 2024 Bersumber dari APBD

Harisson menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK akan diambil dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Baca Juga :  Pesan Tegas Wagub Kalbar: Ormas Jangan Bertingkah Preman!

“Gaji ini berasal dari RAPBD,” tambahnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa calon PPPK yang sudah mendekati usia 60 tahun tetap akan diakomodir dan diangkat sebagai pegawai untuk masa kerja satu tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk calon PPPK yang mendekati usia 60 tahun, mereka tetap diakomodir dan akan diangkat selama satu tahun sesuai dengan surat dari BKN,” jelasnya.

Aksi Demonstrasi CPNS dan PPPK di Kantor Gubernur Kalbar

Sebelumnya, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 menggelar aksi audiensi di Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga :  Tak Main-Main! Krisantus Kurniawan Akan Panggil Semua Pengusaha Tambang Kalbar

Para peserta seleksi menolak Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang berisi keputusan penundaan pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026. Mereka meminta agar pengangkatan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar berkomitmen untuk mencari solusi terbaik guna memberikan kepastian bagi CPNS dan PPPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga
Momen Hangat! Gubernur Ria Norsan Lebaran ke Rumah Sutarmidji
Pesan Tegas Wagub Kalbar: Ormas Jangan Bertingkah Preman!
THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD
Ria Norsan Pastikan Kesiapan Mudik Gratis 2025
Daftar Pejabat Baru Polda Kalbar, Ini Nama-namanya
Krisantus Kurniawan Meninjau RSJ Provinsi
Ria Norsan Motivasi Santri: Maksimalkan Ibadah di 10 Hari Terakhir

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:35 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Selasa, 1 April 2025 - 18:19 WIB

Momen Hangat! Gubernur Ria Norsan Lebaran ke Rumah Sutarmidji

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:05 WIB

Pesan Tegas Wagub Kalbar: Ormas Jangan Bertingkah Preman!

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:06 WIB

Ria Norsan Pastikan Kesiapan Mudik Gratis 2025

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB