Kronologi Penangkapan HH Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun di Pontianak

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur - Foto Humas Polresta Pontianak

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur - Foto Humas Polresta Pontianak

Kronologi penangkapan HH pelaku kekerasan seksual terhadap anak 16 tahun di Pontianak diungkap Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak

Seorang pria berinisial HH ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan di tempat kos pelaku di kawasan Jl. Dr. Sutomo, Gang Karya, Kecamatan Pontianak Kota.

Korban mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya serta dipaksa berhubungan badan oleh pelaku yang dikenalnya lewat aplikasi Michat.

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami luka memar di wajah akibat pukulan keras dan berada dalam kondisi trauma mendalam.

Baca Juga :  WNA Mesir Rusak Salon di Bali Gara-Gara Ponsel Hilang

Emosi Jadi Motif Utama, Rp250 Ribu Jadi Pemicu

Berdasarkan hasil interogasi awal, HH mengaku marah setelah didatangi teman-teman korban yang meminta uang senilai Rp250 ribu usai pertemuan sebelumnya.

Pelaku merasa dipermalukan dan terancam, lalu melampiaskan emosinya kepada korban saat kembali bertemu.

“Korban diundang ke kos pelaku. Begitu tiba, ia langsung dipukul berulang kali dan diancam menggunakan pisau,” ujar perwira penyidik di Mapolresta Pontianak.

Dalam kondisi terintimidasi, korban mengaku tidak melawan dan menyerah saat pelaku memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Bongkar Penyelewengan 4 Ton BBM Subsidi dari Kapal Tanker Pertamina

Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Jejak Digital

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, ponsel pelaku, serta sebilah pisau yang digunakan sebagai alat ancaman. Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polresta Pontianak.

HH dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai
Satpam Gagalkan Curanmor di Untan
Mantan Artis Kolosal Angling Dharma Sekar Arum Widara  Ditangkap karena Uang Palsu
Pembunuhan di Gg Printis Pemangkat, Polisi Amankan Batu dan Cangkul
Tandon Air 1000 Liter Hilang, Pencuri “Gasak” SMP 2 Pontianak
Dokter PPDS Perkosa Pasien di Bandung, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup
Gudang Beras Palsu Digerebek, Beras 6 Ton Siap Edar Diamankan Polisi
Viral Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:30 WIB

Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai

Selasa, 15 April 2025 - 00:05 WIB

Satpam Gagalkan Curanmor di Untan

Senin, 14 April 2025 - 16:06 WIB

Mantan Artis Kolosal Angling Dharma Sekar Arum Widara  Ditangkap karena Uang Palsu

Minggu, 13 April 2025 - 15:46 WIB

Kronologi Penangkapan HH Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun di Pontianak

Jumat, 11 April 2025 - 20:33 WIB

Pembunuhan di Gg Printis Pemangkat, Polisi Amankan Batu dan Cangkul

Berita Terbaru

Jembatan Kapuas 3 Dibangun Tahun 2026, Jika di

Lintas Kalbar

Jembatan Kapuas 3 Dibangun Tahun 2026, Jika di “ACC” Pusat

Selasa, 15 Apr 2025 - 13:55 WIB

Sekolah Swasta Gratis di Kalbar untuk 21 Ribu Siswa Mulai Juli 2025 - Foto Ilustrasi

Lintas Kalbar

Sekolah Swasta Gratis di Kalbar untuk 21 Ribu Siswa Mulai Juli 2025

Selasa, 15 Apr 2025 - 08:31 WIB

Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai -Foto Ilustrasi

Kriminal

Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai

Selasa, 15 Apr 2025 - 02:30 WIB

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Pujo (35), korban tenggelam di Pantai Parangtritis, pada Senin (14/4/2025) setelah tiga hari pencarian intensif. Korban ditemukan setelah seorang nelayan melaporkan melihat jasad mengapung di tengah laut. - Foto Jogjainfo

Peristiwa

Pujo Ditemukan Meninggal, Abaikan Peringatan Petugas Pantai

Selasa, 15 Apr 2025 - 02:00 WIB

BPNT April 2025 Cair Rp400 Ribu, Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Bisnis

BPNT April 2025 Cair Rp400 Ribu, Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Selasa, 15 Apr 2025 - 01:00 WIB