Kronologi penangkapan HH pelaku kekerasan seksual terhadap anak 16 tahun di Pontianak diungkap Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak
Seorang pria berinisial HH ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Penangkapan dilakukan di tempat kos pelaku di kawasan Jl. Dr. Sutomo, Gang Karya, Kecamatan Pontianak Kota.
Korban mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya serta dipaksa berhubungan badan oleh pelaku yang dikenalnya lewat aplikasi Michat.
Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami luka memar di wajah akibat pukulan keras dan berada dalam kondisi trauma mendalam.
Emosi Jadi Motif Utama, Rp250 Ribu Jadi Pemicu
Berdasarkan hasil interogasi awal, HH mengaku marah setelah didatangi teman-teman korban yang meminta uang senilai Rp250 ribu usai pertemuan sebelumnya.
Pelaku merasa dipermalukan dan terancam, lalu melampiaskan emosinya kepada korban saat kembali bertemu.
“Korban diundang ke kos pelaku. Begitu tiba, ia langsung dipukul berulang kali dan diancam menggunakan pisau,” ujar perwira penyidik di Mapolresta Pontianak.
Dalam kondisi terintimidasi, korban mengaku tidak melawan dan menyerah saat pelaku memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Jejak Digital
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, ponsel pelaku, serta sebilah pisau yang digunakan sebagai alat ancaman. Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polresta Pontianak.
HH dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Gencilnews dan Channel Gencilnews.com