KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Resmi Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Resmi Jadi Tersangka

KPK tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

KPK tangkap Sekjen DPR Indra Iskandar beserta enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Indra Iskandar menjadi tersangka utama sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek ini. Namun, identitas keenam tersangka lainnya belum diungkap secara resmi oleh KPK.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto

KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Atas Dugaan Korupsi Bernilai Miliaran Rupiah

KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan KPK, pejabat Kedeputian Penindakan, serta penyidik dan penuntut KPK.

Baca Juga :  Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Meski belum diumumkan secara resmi dalam konferensi pers, penyidik KPK menyebut bahwa kasus ini terkait dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Dugaan kuat mengarah pada adanya vendor yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengadaan rumah jabatan DPR.

Indra Iskandar Sudah Diperiksa KPK

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Indra Iskandar terkait perannya dalam proyek ini. Penyidik mendalami:

  • Kaitan antara jabatannya sebagai Sekjen DPR dengan pengadaan proyek tersebut.
  • Dugaan adanya vendor yang mendapat keuntungan tidak wajar.
  • Besaran aliran dana yang diduga masuk ke pihak tertentu.

Sejauh ini, KPK belum mengungkap jumlah pasti vendor yang terlibat maupun rincian besaran dana yang diduga dikorupsi.

Baca Juga :  Pemulung Temukan Bayi Tewas Dibungkus Plastik di Pontianak

KPK berencana menggelar konferensi pers resmi terkait kasus ini dalam waktu dekat. Dalam konferensi tersebut, KPK akan mengumumkan:

  • Nama-nama tersangka lainnya.
  • Pasal yang disangkakan kepada Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya.
  • Kronologi lengkap dugaan korupsi rumah jabatan DPR.

Kasus dugaan korupsi miliaran rupiah dalam pengadaan rumah jabatan DPR kini memasuki babak baru dengan penetapan Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya oleh KPK.

Dengan potensi keterlibatan vendor dan kerugian negara dalam jumlah besar, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Berita Terbaru