Wako Pontianak ingatkan pengusaha soal thr, Edi Kamtono menegaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan, selambatnya H-7 lebaran 2025.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ia menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujar Wako Edi, Senin (17/3/2025).
Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR
Aturan Pembayaran THR Sesuai Masa Kerja
Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada lama masa kerja:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetapi minimal satu bulan, mendapat THR secara proporsional, yaitu: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji
- Untuk pekerja harian lepas atau sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan tiga bulan terakhir.
Perusahaan yang telah menetapkan besaran THR lebih tinggi dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal tetap harus membayar sesuai ketentuan tersebut.
“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.
Disnaker Pontianak Siap Awasi Pembayaran THR
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan mulai melakukan monitoring pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan mulai besok.
Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yakni asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Pemantauan juga akan melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.
“Dengan keluarnya surat edaran ini, mulai besok Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR,” ungkapnya.
Posko Pengaduan THR Dibuka, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi
Disnaker Pontianak juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya. Masyarakat bisa melapor melalui:
📌 Kantor Disnaker Kota Pontianak (hari kerja)
📌 Online melalui website atau media sosial Disnaker
📌 Nomor pengaduan:
- Sekar: 0812-9834-5923
- Suci: 0857-2204-4065
Pekerja yang belum menerima THR bisa segera melapor untuk ditindaklanjuti ke Disnaker Provinsi Kalimantan Barat, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.
“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com