Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR, “Wajib Dibayar H-7 Lebaran”

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR,

Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR, "Wajib Dibayar H-7 Lebaran"

Wako Pontianak ingatkan pengusaha soal thr, Edi Kamtono menegaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan, selambatnya H-7 lebaran 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ia menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujar Wako Edi, Senin (17/3/2025).

Aturan Pembayaran THR Sesuai Masa Kerja

Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada lama masa kerja:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetapi minimal satu bulan, mendapat THR secara proporsional, yaitu: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji
  • Untuk pekerja harian lepas atau sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan tiga bulan terakhir.

Perusahaan yang telah menetapkan besaran THR lebih tinggi dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal tetap harus membayar sesuai ketentuan tersebut.

“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.

Disnaker Pontianak Siap Awasi Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan mulai melakukan monitoring pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan mulai besok.

Baca Juga :  Razia Gabungan Satpomau Lanud Supadio, Sasar Tempat Hiburan Malam

Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yakni asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Pemantauan juga akan melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

“Dengan keluarnya surat edaran ini, mulai besok Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR,” ungkapnya.

Posko Pengaduan THR Dibuka, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi

Disnaker Pontianak juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya. Masyarakat bisa melapor melalui:


📌 Kantor Disnaker Kota Pontianak (hari kerja)
📌 Online melalui website atau media sosial Disnaker
📌 Nomor pengaduan:

  • Sekar: 0812-9834-5923
  • Suci: 0857-2204-4065

Pekerja yang belum menerima THR bisa segera melapor untuk ditindaklanjuti ke Disnaker Provinsi Kalimantan Barat, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.

“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh
Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak
Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa
Bedah Rumah Pontianak Jadi Bukti Kepedulian Sosial
Wali Kota Pontianak Bentuk Satgas, Jukir Liar Siap Ditindak
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Pontianak: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Pasar Murah HUT ke-80 RI di Pontianak: Ribuan Warga Serbu Bahan Pokok Murah
APBD Pontianak 2026 Naik Jadi Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:09 WIB

Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Bedah Rumah Pontianak Jadi Bukti Kepedulian Sosial

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:13 WIB

Wali Kota Pontianak Bentuk Satgas, Jukir Liar Siap Ditindak

Berita Terbaru

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB

Eko Patrio - dok (DPP PAN)

Selebriti

Eko Patrio Takut Joget Lagi Usai Video Viral

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:18 WIB

Sepasang kekasih berinisial SI (38) dan AN (34) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pontianak Utara. Keduanya diketahui kompak menjalankan bisnis haram narkotika lintas provinsi.
foto : TBNews Polres Kuburaya

Kriminal

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:07 WIB