Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR, “Wajib Dibayar H-7 Lebaran”

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR,

Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR, "Wajib Dibayar H-7 Lebaran"

Wako Pontianak ingatkan pengusaha soal thr, Edi Kamtono menegaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan, selambatnya H-7 lebaran 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ia menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujar Wako Edi, Senin (17/3/2025).

Aturan Pembayaran THR Sesuai Masa Kerja

Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada lama masa kerja:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetapi minimal satu bulan, mendapat THR secara proporsional, yaitu: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji
  • Untuk pekerja harian lepas atau sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan tiga bulan terakhir.

Perusahaan yang telah menetapkan besaran THR lebih tinggi dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal tetap harus membayar sesuai ketentuan tersebut.

“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.

Disnaker Pontianak Siap Awasi Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan mulai melakukan monitoring pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan mulai besok.

Baca Juga :  QRIS Dinamis PBB Pontianak: Resmi Diluncurkan, Bikin Pembayaran Pajak Lebih Cepat dan Mudah

Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yakni asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Pemantauan juga akan melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

“Dengan keluarnya surat edaran ini, mulai besok Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR,” ungkapnya.

Posko Pengaduan THR Dibuka, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi

Disnaker Pontianak juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya. Masyarakat bisa melapor melalui:


📌 Kantor Disnaker Kota Pontianak (hari kerja)
📌 Online melalui website atau media sosial Disnaker
📌 Nomor pengaduan:

  • Sekar: 0812-9834-5923
  • Suci: 0857-2204-4065

Pekerja yang belum menerima THR bisa segera melapor untuk ditindaklanjuti ke Disnaker Provinsi Kalimantan Barat, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.

“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penutupan Jalan Rahadi Usman, Dishub Umumkan Rekayasa Lalin
Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada
Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi
Dekranasda Pontianak Dorong Fashion Lokal: Workshop Hingga Pelatihan Tenun
Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak
Karnaval Air Pontianak Warnai HUT ke-254 Kota Khatulistiwa
Kinerja Gemilang Polresta Pontianak: 21 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap
Patroli Skala Besar Amankan Jelang HUT Pontianak

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:35 WIB

Penutupan Jalan Rahadi Usman, Dishub Umumkan Rekayasa Lalin

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Dekranasda Pontianak Dorong Fashion Lokal: Workshop Hingga Pelatihan Tenun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan menindak pelaku impor balpres dengan pidana penjara, tetapi juga menjatuhkan denda besar dan blacklist izin impor. - Foto Menkeu Purbaya (istimewa)

Nasional

Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Tegas Soal Sanksi

Kamis, 23 Okt 2025 - 09:21 WIB

Kementerian ESDM memastikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. - foto ilustrasi

Bisnis

Tarif Listrik Subsidi 2025 Tetap Hingga Desember

Kamis, 23 Okt 2025 - 00:42 WIB

Penutupan Jalan Rahadi Usman menjadi sorotan warga Pontianak menjelang peringatan Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak. foto Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Penutupan Jalan Rahadi Usman, Dishub Umumkan Rekayasa Lalin

Kamis, 23 Okt 2025 - 00:35 WIB

Game penghasil saldo DANA menjadi salah satu topik yang terus menarik perhatian masyarakat digital Indonesia, terutama mereka yang mencari pemasukan tambahan tanpa modal. foto ilustrasi

Games

Game Penghasil Saldo DANA: Terbukti dan Cepat Cair

Kamis, 23 Okt 2025 - 00:22 WIB