Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menekankan bahwa regulasi ini penting untuk mencegah lonjakan kasus TBC di wilayah tersebut.
“Kesehatan merupakan salah satu isu mendasar masyarakat, selain pendidikan. Perda ini nantinya akan menjadi landasan bagi unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, dalam menangani TBC secara lebih sistematis,” ujar Edi usai menghadiri pidato Ketua DPRD Kota Pontianak mengenai Raperda Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (17/2/2025).
Perda untuk Mencegah Wabah TBC
Edi Suryanto mengungkapkan bahwa data menunjukkan adanya peningkatan kasus TBC di Pontianak. Ia menekankan pentingnya pencegahan dini guna menghindari dampak yang lebih besar, termasuk meningkatnya biaya penanganan.
“Kita harus segera mengesahkan dan melaksanakan Perda ini untuk mencegah wabah. Jika kasus semakin meningkat hingga menjadi wabah, maka biaya penanganannya akan semakin besar,” jelasnya.
Selain regulasi penanggulangan TBC, Edi juga menegaskan pentingnya penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebiasaan merokok di tempat umum menjadi salah satu faktor risiko utama dalam penyebaran TBC.
“Walaupun belum ada larangan total dari pemerintah pusat, kita sudah memiliki Perda yang melarang merokok di tempat-tempat tertentu. Jika aturan ini dapat dipatuhi dengan baik, itu sudah merupakan langkah besar dalam pencegahan TBC,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat yang terdampak TBC.
Regulasi tersebut juga akan memastikan bahwa pemerintah daerah menyiapkan bantuan pengobatan melalui alokasi dana dari APBD.
“Kami ingin memastikan bahwa Perda ini benar-benar memberikan perlindungan bagi penderita TBC. Bantuan dari APBD diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang membutuhkan pengobatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses pembahasan Raperda ini masih panjang.
Setelah pidato Ketua DPRD, agenda selanjutnya adalah pidato Wali Kota dan pandangan umum dari fraksi-fraksi sebelum memasuki tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah.
“Setelah tahap ini selesai, barulah kita masuk ke pembahasan lebih lanjut dalam Pansus Perda untuk merumuskan kebijakan yang efektif dalam percepatan penanggulangan TBC,” tutupnya.