Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah merancang langkah-langkah strategis untuk menghadapai kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan efisiensi tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Proyeksi Alokasi Anggaran Kota Pontianak
Alokasi anggaran daerah Kota Pontianak diproyeksikan mencapai Rp600 miliar, dengan tambahan bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun. Namun, kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat berpotensi mengurangi jumlah bantuan tersebut.
Menanggapi hal ini, Edi mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran bukanlah ancaman, melainkan kesempatan untuk mengarahkan dana ke program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Mengalihkan Anggaran ke Program Prioritas
Edi menjelaskan bahwa Pemkot Pontianak akan mengalihkan anggaran dari kegiatan yang dianggap kurang prioritas, seperti perjalanan dinas atau Focus Group Discussion (FGD) yang tidak memberikan dampak signifikan.
Anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti bidang sosial, ekonomi, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Alokasi Anggaran
Salah satu contoh konkret adalah anggaran perjalanan dinas yang semula dianggarkan sebesar Rp40 miliar.
Pemkot berencana untuk mengurangi anggaran tersebut hingga 50 persen, dan mengalihkan sisa anggaran untuk mendukung kegiatan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Efisiensi ini dilakukan untuk menghindari pemborosan. Kita harus fokus pada manfaatnya bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan wilayah,” ujar Edi pada Rabu (5/3/2025).
Pemangkasan DAK dan Penundaan Pencairan Dana
Edi juga menyikapi isu pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa beberapa dana memang tidak dipotong, melainkan ditunda pencairannya oleh pemerintah pusat.
“Itu adalah kewenangan pusat, kita hanya bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang ada,” jelas Edi.
Terkait Aturan ASN dan Penghematan Energi
Selain itu, Edi menanggapi pemberitaan tentang aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja tiga hari di kantor dan dua hari secara fleksibel. Pemkot Pontianak hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait kebijakan tersebut dari pemerintah pusat.
“Kalau ada bahasa di media tentang aturan baru, kita tunggu surat resminya dulu. Saat ini belum ada arahan formal,” tegas Edi.
Edi juga menekankan pentingnya penghematan energi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengimbau agar setiap pegawai lebih disiplin dalam menggunakan listrik, seperti memastikan lampu dan perangkat elektronik dimatikan saat tidak digunakan.
“Sejak dulu, kita sudah mengajak OPD untuk hemat energi. Banyak hal kecil yang bisa dilakukan, seperti mematikan lampu ruangan sebelum pulang kantor,” tambahnya.
Efisiensi Anggaran untuk Pelayanan Maksimal
Edi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan penggunaan anggaran pada program-program yang benar-benar dibutuhkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pontianak,” tutup Edi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com