Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang optimal sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) VIII Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Surau se-Kota Pontianak yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak di Ruang Teater Konferensi Untan Pontianak, Sabtu (15/2/2025).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat berasaskan syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas,” ujar Amirullah
Menurutnya, Baznas Kota Pontianak telah menunjukkan kinerja yang baik dalam mengelola dan mendistribusikan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai bantuan telah disalurkan kepada warga yang membutuhkan, mulai dari bantuan kesehatan, perumahan layak huni, hingga bantuan bagi korban kebakaran.
“Saya mengapresiasi kinerja Baznas Kota Pontianak dalam membantu Pemerintah Kota Pontianak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan sosial di wilayah ini,” kata Amirullah.
Ia menambahkan bahwa UPZ yang dibentuk oleh Baznas memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat.
“UPZ merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Baznas. Saya sendiri telah terlibat dalam UPZ di kampung saya sejak tahun 2005,” ungkapnya.
Amirullah berharap koordinasi yang baik antara Pemkot Pontianak dan Baznas dapat meningkatkan pengelolaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak, baik saat ini maupun di masa mendatang.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta harmonisasi pengelolaan zakat di Kota Pontianak serta menjadi momentum untuk mengevaluasi kekurangan pada tahun-tahun sebelumnya agar bisa diperbaiki dan ditingkatkan,” jelasnya.
Data UPZ di Kota Pontianak
Ketua Baznas Kota Pontianak, Sulaiman, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 289 UPZ yang telah terbentuk dan beroperasi di Kota Pontianak.
“Alhamdulillah, dari total 289 UPZ tersebut, 192 UPZ berada di masjid-masjid,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 360 masjid di Kota Pontianak. Selain UPZ masjid, terdapat 30 UPZ yang beroperasi di surau dan 34 UPZ di instansi pemerintah.
“Kami terus mendorong masjid-masjid untuk membentuk UPZ agar pengelolaan zakat semakin berkualitas dan sesuai dengan syariah serta ketentuan negara,” ucapnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pontianak, Juliansyah, mengungkapkan optimisme terhadap pelaksanaan program kerja tahun 2025, terutama terkait upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi dan solusi konkret untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat,” tuturnya.
Juliansyah menekankan pentingnya kontribusi berbagai pihak dalam memajukan ekonomi umat. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif untuk mencapai tujuan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Semoga pertemuan ini dapat memberikan hasil yang optimal bagi semua pihak,” pungkasnya.
Optimalisasi pengelolaan zakat di Kota Pontianak menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan sinergi antara Pemkot, Baznas, UPZ, dan berbagai stakeholder terkait, diharapkan sistem pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna dapat terus berkembang guna mendukung kesejahteraan umat.