Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah tahun 2025.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN yang melaksanakan ibadah puasa, sambil tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini diterapkan untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih lancar tanpa mengganggu tugas kedinasan mereka.
Jam Kerja untuk Unit Kerja dengan Lima Hari Kerja
Dalam surat edaran Nomor T/800.1.6.2//235.2/BKPSDM-D/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2025, terdapat ketentuan khusus bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja.
Jam kerja bagi unit ini dimulai pukul 07.15 WIB dan berakhir pada pukul 14.15 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 07.15 WIB dan berakhir pukul 14.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Jam Kerja untuk Unit Kerja dengan Enam Hari Kerja
Bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis, serta Sabtu, dimulai pukul 07.15 WIB hingga 13.15 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.45 WIB hingga 12.15 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 WIB dan berakhir pada pukul 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Tujuan Penyesuaian Jam Kerja
Amirullah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih baik bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Meskipun ada perubahan pada jam kerja, ia memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. ASN diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal, meskipun jam kerja disesuaikan.
Jam Kerja ASN Pontianak
“Selama bulan suci Ramadhan, kami berharap ASN bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman, namun pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Amirullah.
Penegasan dari Sekda
Amirullah juga menekankan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik meskipun ada penyesuaian waktu kerja.
Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Pontianak dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, sementara pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar dan efisien.