Syarat Baru Beli Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai Februari 2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Elpiji 3 Kg

Ilustrasi Elpiji 3 Kg

Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya menerapkan aturan bahwa pengecer atau warung kelontong tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Namun, kebijakan penataan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) ini menimbulkan polemik. Sebab, jumlah pangkalan resmi tidak sebanyak pengecer, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi di lokasi terdekat.

Menimbang kondisi di lapangan, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg per 4 Februari 2025. Pencabutan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer kini diizinkan kembali menjual elpiji 3 kg kepada konsumen. Namun, masyarakat diwajibkan membawa KTP untuk melakukan pembelian.

Baca Juga :  RS ProMedika Pontianak Tutup per 1 April 2025

Jika sebelumnya kebijakan menunjukkan KTP hanya berlaku di pangkalan resmi, kini aturan tersebut diperluas hingga ke pengecer. Pemerintah mengubah status pengecer menjadi subpangkalan Pertamina untuk memastikan distribusi tetap terkendali.

“Harus, karena kalau tidak pakai KTP, bagaimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa membeli 20 tabung,” tegas Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Pertamina Turunkan Harga BBM Mulai Maret 2025

Menurut data Pertamina, terdapat 375.000 pengecer yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Para pengecer ini secara otomatis akan berubah status menjadi subpangkalan.

Pemerintah memastikan bahwa pengecer yang menjadi subpangkalan akan didigitalisasi guna memastikan transaksi tetap terpantau oleh pemerintah dan Pertamina. Proses ini akan berjalan secara bertahap dan tanpa biaya.

Bahlil juga menyebutkan bahwa Pertamina akan mengembangkan aplikasi khusus bagi subpangkalan untuk memantau harga jual elpiji, memastikan harga tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjualan BYD di Indonesia September 2025 Anjlok, Turun Lebih dari 50 Persen
Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung
Cara Mendaftar di FDR Summit 18 Jakarta 2025
Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator: Terungkap Angka Sebenarnya
Shell Indonesia Klarifikasi Isu PHK Pegawai SPBU Akibat Kelangkaan BBM
Pembobolan Rekening Nasabah PGS: BCA Pastikan Sistem Aman
Right to Disconnect: Australia Lindungi 5,1 Juta Pekerja
Jadwal Pencairan KLJ 2025: Cara Cek Status, Syarat, dan Nominal Bantuan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:28 WIB

Penjualan BYD di Indonesia September 2025 Anjlok, Turun Lebih dari 50 Persen

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:25 WIB

Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Cara Mendaftar di FDR Summit 18 Jakarta 2025

Jumat, 19 September 2025 - 00:57 WIB

Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator: Terungkap Angka Sebenarnya

Kamis, 18 September 2025 - 00:29 WIB

Shell Indonesia Klarifikasi Isu PHK Pegawai SPBU Akibat Kelangkaan BBM

Berita Terbaru

Shin Tae-yong dikenal publik Indonesia sebagai pelatih yang membawa Timnas Indonesia menembus Piala Asia 2023 dan tampil impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. - foto wikipedia

Sepak Bola

Ulsan HD Pecat Shin Tae-yong, Konflik Pemain Jadi Biang Kerok

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:48 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) merupakan proyek strategis nasional yang diresmikan sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia. - foto Dok

Bisnis

Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:25 WIB