Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas pedagang yang terbukti menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) secara tidak wajar terhadap bahan pokok selama bulan Ramadan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut AKBP Anggi, Satgas Pangan memiliki sejumlah langkah hukum yang siap diterapkan jika ditemukan pelanggaran.
“Jika perlu, langkah terakhir yang kita ambil untuk penindakan hukum, itu sudah ada aturan-aturan koridor yang mengatur, mulai dari teguran, pencabutan izin usaha, hingga ketentuan pidana pun ada,” jelas Anggi.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan mendalami lebih lanjut jika ada pedagang yang terindikasi menaikkan harga bahan pokok, khususnya beras, melebihi HET yang telah ditetapkan.
“Kita akan lihat sejauh mana niat pelaku usaha yang ingin mengambil keuntungan besar, dan kita akan dalami lagi jika ditemukan indikasi pelanggaran,” tambahnya.
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Melapor
Imbauan
Pihak Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan harga jual beras atau bahan pokok lainnya yang tidak sesuai dengan HET yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada penjual yang menjual barang dengan harga terlalu tinggi, di atas harga yang telah ditentukan. Tim Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan segera melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Anggi.
Pemeriksaan harga dan stok bahan pokok seperti beras di pasar-pasar tradisional menjadi salah satu upaya untuk memastikan harga tetap stabil menjelang bulan suci Ramadan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya spekulasi harga yang dapat memberatkan masyarakat.