Polda Metro Jaya: Pedagang Naikkan Harga Bahan Pokok di Atas HET Akan Ditindak Hukum

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya Pantau Harga Bahan Pokok

Polda Metro Jaya Pantau Harga Bahan Pokok

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas pedagang yang terbukti menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) secara tidak wajar terhadap bahan pokok selama bulan Ramadan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut AKBP Anggi, Satgas Pangan memiliki sejumlah langkah hukum yang siap diterapkan jika ditemukan pelanggaran.

“Jika perlu, langkah terakhir yang kita ambil untuk penindakan hukum, itu sudah ada aturan-aturan koridor yang mengatur, mulai dari teguran, pencabutan izin usaha, hingga ketentuan pidana pun ada,” jelas Anggi.

Baca Juga :  KPR BRI 2025: Cicilan Ringan, Syarat Mudah, Proses Cepat

Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan mendalami lebih lanjut jika ada pedagang yang terindikasi menaikkan harga bahan pokok, khususnya beras, melebihi HET yang telah ditetapkan.

“Kita akan lihat sejauh mana niat pelaku usaha yang ingin mengambil keuntungan besar, dan kita akan dalami lagi jika ditemukan indikasi pelanggaran,” tambahnya.

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Melapor

Pihak Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan harga jual beras atau bahan pokok lainnya yang tidak sesuai dengan HET yang berlaku.

Baca Juga :  Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025, Cek Kapan Cair dan Besarannya

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada penjual yang menjual barang dengan harga terlalu tinggi, di atas harga yang telah ditentukan. Tim Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan segera melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Anggi.

Pemeriksaan harga dan stok bahan pokok seperti beras di pasar-pasar tradisional menjadi salah satu upaya untuk memastikan harga tetap stabil menjelang bulan suci Ramadan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya spekulasi harga yang dapat memberatkan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nikmati Rendang Sapi dan Lepat Lau Khas Transera Hotel di Moment Halal Bihalal 1446 H
Update Harga Emas Antam 4 April 2025, Naik atau Turun?
Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu
Cara Dapat Saldo DANA Rp250.000 dari Aplikasi Ini, Coba Sekarang!
RS ProMedika Pontianak Tutup per 1 April 2025
Harga BBM 29 Maret 2025: Pertamax Green 95 & Dexlite Turun
Cara Dapat Uang Gratis dari Internet dengan Mudah dan Cepat
Cara Transfer Uang dari BCA ke E-Wallet dengan Mudah

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:51 WIB

Nikmati Rendang Sapi dan Lepat Lau Khas Transera Hotel di Moment Halal Bihalal 1446 H

Jumat, 4 April 2025 - 11:27 WIB

Update Harga Emas Antam 4 April 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 4 April 2025 - 01:15 WIB

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Kamis, 3 April 2025 - 01:30 WIB

Cara Dapat Saldo DANA Rp250.000 dari Aplikasi Ini, Coba Sekarang!

Rabu, 2 April 2025 - 18:11 WIB

RS ProMedika Pontianak Tutup per 1 April 2025

Berita Terbaru

Kevin De Bruyne Tinggalkan Man City Akhir Musim Ini - Foto Sceen shoot IG Kevin De Bruyne

Sepak Bola

Kevin De Bruyne Tinggalkan Man City Akhir Musim Ini

Jumat, 4 Apr 2025 - 19:22 WIB

Update Harga Emas Antam 4 April 2025, Naik atau Turun?

Bisnis

Update Harga Emas Antam 4 April 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 4 Apr 2025 - 11:27 WIB

Pembunuhan Sadis di Sambas, Anak Tega Habisi Ayah Kandung - foto ilustrasi

Peristiwa

Pembunuhan Sadis di Sambas, Anak Tega Habisi Ayah Kandung

Jumat, 4 Apr 2025 - 08:08 WIB

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB