CCTV bongkar aksi ART di Ketapang Curi Rp 5 Juta dari majikan. Seorang ibu rumah tangga berinisial J (37 tahun) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Ketapang, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksinya mencuri uang majikan terekam kamera pengintai.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik lantaran pelaku diketahui telah lama bekerja di rumah korban dan dipercaya penuh oleh majikannya. Namun, kepercayaan itu akhirnya hancur ketika kamera CCTV mengungkap seluruh aksinya dengan jelas.
CCTV Bongkar Aksi ART di Ketapang
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan uang tunai senilai Rp 5 juta milik seorang warga di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Korban merasa curiga karena uang yang disimpan di dalam lemari tiba-tiba raib tanpa tanda-tanda pembobolan.
Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di rumahnya, korban terkejut melihat sosok pelaku tak lain adalah ART-nya sendiri, J, yang sehari-hari membantu pekerjaan rumah tangga.
Rekaman memperlihatkan J masuk ke kamar korban, membuka laci lemari, lalu mengambil uang secara diam-diam.
“Gerak-gerik pelaku terekam jelas di CCTV yang dipasang di rumah korban. Dari bukti itu, penyidik langsung melakukan pelacakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Jumat (7/11/2025).
Penangkapan yang Tak Disangka
Menariknya, penangkapan pelaku J bukan murni hasil pengintaian atas laporan pencurian uang, melainkan berawal dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Rumah Sakit Fatima Ketapang beberapa waktu sebelumnya.
Tim gabungan Buser Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan saat itu menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sampit dan menemukan dua pelaku curanmor bersama seorang perempuan yang ternyata memiliki ciri fisik sama dengan pelaku pencurian uang di Mulia Baru.
Hasil pencocokan wajah melalui CCTV memastikan bahwa perempuan tersebut adalah J orang yang sama dalam rekaman kamera rumah korban.
Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara
Polisi menjerat J dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Meskipun jumlah uang yang diambil tidak besar, penyidik menilai tindakan ini tetap masuk kategori tindak pidana murni karena dilakukan dengan sengaja.






