Penyelundupan sabu ke Surabaya digagalkan, setelah aparat gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Supadio dan Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengungkap aksi kriminal lintas provinsi itu. Dari hasil penggerebekan, seorang pria lanjut usia berinisial SN alias AAK (61) diamankan sebagai tersangka utama pengiriman barang haram tersebut.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket mencurigakan di area kargo bandara. Kewaspadaan tim di lapangan dan ketepatan strategi penyelidikan akhirnya menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dikemas rapi dengan tujuan Surabaya.
“Awalnya, petugas Bea Cukai mencurigai isi paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, didalamnya ditemukan sabu. Tim K9 Bea Cukai kemudian langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” ungkap Ade, Selasa (4/11/2025).
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan Setelah Adanya Kecurigaan di Bandara Supadio Berbuah Penangkapan
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula pada Rabu (29/10/2025). Saat itu, Tim K9 Bea Cukai Supadio mendeteksi satu paket yang menimbulkan reaksi mencurigakan dari anjing pelacak.
“Setelah diperiksa, isi paket ternyata sabu seberat 21 gram bruto yang dikemas rapi di dalam barang kiriman dengan tujuan ke Surabaya,” ungkap Ade, Selasa (4/11/2025).
Mengetahui temuan tersebut, petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Investigasi pun segera dimulai guna menelusuri siapa pengirim dan penerima paket itu.
Penyelidikan Penuh Strategi: Tim Labubu Bergerak Cepat
Dengan ketelitian tinggi, Tim Labubu menyusun potongan informasi satu per satu. Melalui analisis dokumen pengiriman dan pelacakan nomor telepon, mereka akhirnya menemukan titik terang: pengirim paket sabu itu diduga kuat adalah bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Tidak butuh waktu lama, pada Kamis (30/10/2025) petugas bergerak menuju rumah SN di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak. Pria berusia 61 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti pendukung.
“Pelaku kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, SN mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya,” beber Ade.
Jalur Hitam di Usia Senja
Meski berusia lanjut, SN bukan orang baru dalam dunia gelap narkotika. Ia dikenal licik dan berhati-hati. Setiap kali melakukan pengiriman, SN selalu mengganti nomor telepon dan menggunakan nama pengirim palsu untuk mengelabui aparat.
Dari pengakuannya, SN mengaku berperan sebagai kurir dan mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Untuk setiap pengiriman, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp500 ribu. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan IM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut,” jelas Ade.
Pilihan SN untuk menempuh jalan kriminal di usia senja membuat banyak pihak prihatin. Bukannya menikmati masa tua dengan tenang, ia justru mempertaruhkan kebebasan demi uang yang tak seberapa.
Jerat Hukum Berat Menanti
Kini, SN alias AAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kasus ini jadi bukti komitmen bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya, termasuk yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan instansi terkait agar tidak ada celah bagi penyelundupan barang haram melalui jalur udara, air dan darat, mengingat Kabupaten Kubu Raya, memiliki akses ketiganya,” tegas Ade.






