40 UMKM Pontianak resmi kantongi sertifikat halal, menandai langkah besar Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.
Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak, penyerahan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil menengah meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.
Program ini merupakan bagian dari skema Dana APBD Kota Pontianak Tahun 2025, yang bertujuan mendorong pertumbuhan UMKM agar tidak hanya berkembang dari sisi produksi, tetapi juga dari aspek kehalalan dan mutu produk yang dihasilkan.
40 UMKM Pontianak: Sertifikat Halal Tingkatkan Nilai dan Kepercayaan Produk
Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Kusmiati, mengatakan bahwa penerbitan sertifikat halal memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
“Dengan adanya sertifikat halal, nilai jual produk mereka otomatis naik. Selain itu, rasa aman dan keyakinan konsumen terhadap kehalalan produk menjadi lebih kuat,” ujarnya dalam kegiatan penyerahan sertifikat halal di UMKM Center Pontianak, Jumat (31/10/2025).
Menurut Kusmiati, sebagian besar penerima sertifikat halal berasal dari sektor makanan dan minuman, yang memang menjadi fokus utama dalam gelombang pertama program ini.
Meski demikian, Pemkot tetap membuka peluang bagi pelaku usaha di sektor lain seperti kosmetik, jasa, dan produk rumah tangga untuk ikut serta dalam gelombang berikutnya.
“Kami tahun ini targetnya 115 sertifikat. Sekarang yang sudah terbit itu 40. Kita sedang berproses lagi untuk gelombang kedua dan kita harapkan dalam waktu dekat itu bisa terbit lagi sertifikat halalnya,” jelas Kusmiati.
Direktur LPPOM Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Agus Wibowo, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak dalam mendorong peningkatan dan perkembangan UMKM di Kota Pontianak, khususnya dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat halal. Ia juga mengatakan bahwa literasi masyarakat tentang kehalalan produk dan jasa sudah semakin meningkat. Sehingga penting bagi seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak untuk mengurus kehalalan produk dan jasanya.
“Sekarang kesadaran masyarakat Kota Pontianak saya lihat sudah semakin meningkat. Dengan sertifikasi halal, maka kepedulian masyarakat akan poduk dan jasa yang halal itu semakin tinggi,” terangnya.
Agus juga mengimbau kepada pelaku usaha di Kota Pontianak untuk tidak ragu mengajukan sertifikasi halal bagi produk dan jasanya. Karena prosesnya cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama.
“Mengurus sertifikasi halal itu ada dua skema. Pertama skema self-declare, itu nol biaya. Ini untuk produk-produk yang non resiko atau yang resikonya kecil. Kedua yaitu skema reguler, inilah yang berbiaya. Untuk biaya sudah ditentukan,” tutupnya.






