KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU batalkan PKPU 731/2025 menjadi kabar penting di tengah perdebatan publik tentang keterbukaan data calon presiden dan wakil presiden.

KPU batalkan PKPU 731/2025 menjadi kabar penting di tengah perdebatan publik tentang keterbukaan data calon presiden dan wakil presiden.

KPU batalkan PKPU 731/2025 menjadi kabar penting di tengah perdebatan publik tentang keterbukaan data calon presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU, Mochamad Afifudin, memastikan aturan yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres resmi dicabut.

Awal Mula Kontroversi

PKPU 731/2025 sebelumnya menetapkan 16 dokumen pribadi capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

Mulai dari fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, ijazah, hingga surat keterangan kepolisian.

Alasan KPU ketika itu adalah untuk melindungi privasi kandidat sekaligus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Ayahnya Kritik Gibran

Namun publik menilai, aturan tersebut justru mengurangi transparansi. Kritik datang dari masyarakat sipil, akademisi, hingga partai politik.

Pernyataan Tegas KPU Batalkan PKPU 731/2025

Dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9), Afifudin menyatakan sikap resmi lembaganya.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU no. 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Afif saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

Baca Juga :  Kepercayaan Pemerintah Membaik, Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi

Afif membantah keras anggapan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Menurutnya, keputusan itu murni berdasarkan tafsir UU KIP.

Respons dan Evaluasi

Setelah menuai banyak penolakan, KPU memilih untuk mengkaji ulang kebijakan. Afif menekankan, pihaknya akan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, sembari membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat.

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.



Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Transportasi Petugas Fardhu Kifayah Pontianak Cair
Pemerintah Fokus 3 Pilar Keuangan Nasional Percepat Pertumbuhan Nasional
Rumah Pensiun Jokowi Hampir Rampung, Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama
Kepercayaan Pemerintah Membaik, Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Hanya untuk Warga Tidak Mampu
Golden Tulip Pontianak dan BCA, Tawarkan Cicilan 0,75% untuk Wedding Package 2025
Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Tegas Soal Sanksi
Menkeu Purbaya: Dana Daerah Mengendap Rp 234 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 00:17 WIB

Bantuan Transportasi Petugas Fardhu Kifayah Pontianak Cair

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Pemerintah Fokus 3 Pilar Keuangan Nasional Percepat Pertumbuhan Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Rumah Pensiun Jokowi Hampir Rampung, Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:08 WIB

Kepercayaan Pemerintah Membaik, Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Hanya untuk Warga Tidak Mampu

Berita Terbaru

Polres Kapuas Hulu resmi menangani laporan dugaan raibnya dana negara senilai Rp500 juta dari rekening Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) - foto ilustrasi

Peristiwa

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:58 WIB

270 Petugas Fardhu Kifayah Terima Bantuan Transportasi Rp1,8 juta per orang
foto : Prokopim Pemkot Pontianak

Nasional

Bantuan Transportasi Petugas Fardhu Kifayah Pontianak Cair

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:17 WIB

Speedboat tenggelam di Sungai Kapuas pada Minggu malam (2/11/2025) menjadi peristiwa yang menggemparkan warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. - foto Ilustrasi

Peristiwa

Speedboat Tenggelam di Sungai Kapuas, Semua Penumpang Selamat

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:16 WIB