Gibran tolak gerbong perokok di kereta api dengan alasan tegas: tidak sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo di bidang kesehatan.
Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai wacana tersebut justru mengabaikan kelompok rentan yang lebih membutuhkan perhatian.
Dalam acara di Jakarta, Minggu (24/8/2025), Gibran menyampaikan bahwa fasilitas transportasi publik seharusnya mendukung kesehatan masyarakat, bukan memberi celah baru bagi perilaku merokok.
“Mohon maaf, masukannya kurang sinkron dengan program dari Bapak Presiden. Lebih baik diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan kaum difabel,” tegas Gibran.
Fokus pada Prioritas Kesehatan Nasional
Menurut Gibran, gerbong khusus perokok tidak hanya bertentangan dengan misi pemerintah, tetapi juga bisa memperburuk kualitas udara di ruang publik. Sebaliknya, ia mengusulkan fasilitas yang lebih ramah keluarga, seperti ruang laktasi di dalam gerbong, toilet yang lebih luas, serta fasilitas ramah difabel.
“Kalau ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan nyaman, atau penyandang disabilitas bisa lebih mudah bergerak, itu jauh lebih bermanfaat ketimbang menyediakan ruang untuk merokok,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan transportasi umum harus berpijak pada skala prioritas kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
Selaras dengan Program Presiden
Sebagai Wapres, Gibran mengingatkan pentingnya sinkronisasi kebijakan dengan arahan Presiden. Ia menyinggung program unggulan di sektor kesehatan yang tengah dijalankan, mulai dari layanan cek kesehatan gratis, pemberantasan stunting, hingga pembatasan iklan rokok di daerah.
“Sudah jelas arah kebijakannya. Program kesehatan masyarakat harus diperkuat, bukan dilemahkan dengan usulan yang justru kontraproduktif,” tegasnya.
Dengan demikian, penyediaan gerbong khusus perokok dianggap bertentangan dengan semangat nasional menuju Indonesia yang lebih sehat.
Gibran Tolak Gerbong Perokok : Transportasi Umum Kawasan Bebas Rokok
Lebih lanjut, Gibran mengingatkan bahwa transportasi umum sudah diatur secara nasional sebagai kawasan bebas rokok. Regulasi itu tidak hanya berupa surat edaran, melainkan juga tertuang dalam undang-undang serta peraturan pemerintah.
“Sudah ada aturan jelas yang melarang. Transportasi umum wajib bebas dari asap rokok,” katanya.
Pernyataan ini seolah menjadi penegasan final bahwa tidak ada ruang kompromi untuk wacana gerbong perokok.
Perlindungan untuk Kelompok Rentan
Dalam penutup, Gibran menekankan kembali bahwa ibu hamil, anak-anak, lansia, dan difabel merupakan kelompok yang harus mendapat prioritas utama dalam pembangunan infrastruktur publik.
“Saya kira itu lebih prioritas. Sekali lagi, dalam perumusan sebuah kebijakan harus ada skala prioritasnya,” ujarnya.
Dengan sikap tegas tersebut, Gibran bukan hanya menolak wacana gerbong perokok, tetapi juga membuka arah baru: transportasi umum yang lebih ramah keluarga, aman, dan sehat.
Kebijakan transportasi bebas asap rokok diharapkan mampu menekan risiko penyakit tidak menular, melindungi anak dari paparan asap rokok, sekaligus mendukung program pencegahan stunting yang menjadi prioritas nasional.