BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang -foto ilustrasi

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang -foto ilustrasi

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang bukanlah bentuk pembatasan atau kesulitan tambahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan untuk memastikan pelayanan medis lebih terarah dan efisien.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyusul berbagai keluhan dari masyarakat soal rumitnya proses rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Rizzky menyebut, sistem ini dirancang untuk menjamin peserta mendapatkan layanan yang tepat sesuai tingkat kebutuhan medisnya.

FKTP Jadi Garda Terdepan Layanan JKN

FKTP seperti puskesmas atau klinik umum memang berperan vital dalam sistem JKN. Mereka ditugaskan melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, hingga menangani kasus penyakit ringan.

“Kalau semua peserta langsung ke rumah sakit, maka rumah sakit akan overload. Padahal rumah sakit seharusnya fokus menangani kasus berat atau yang butuh penanganan spesialis,” jelas Rizzky dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Baca Juga :  Prabowo Diminta Maju Pilpres 2029 Oleh Gerindra, Ini Alasannya!

Ia menekankan, jika semua kasus, bahkan yang ringan, langsung ke rumah sakit, maka tenaga medis tingkat lanjutan akan kesulitan melayani pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan kompleks.

Rujukan Harus Berdasarkan Indikasi Medis

Sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan tidak dibuat asal-asalan. Menurut Rizzky, keputusan rujukan hanya bisa dikeluarkan jika ada indikasi medis yang jelas, atau jika FKTP memang tidak mampu menangani kondisi pasien karena keterbatasan alat maupun kompetensi.

“Rujukan bukan berdasarkan permintaan pribadi peserta, tapi dari hasil penilaian medis. Jadi, ini bukan soal praktis atau tidak, tapi demi kualitas layanan,” tambahnya.

Rumah Sakit Juga Berjenjang

Tak hanya dari FKTP ke rumah sakit umum, sistem ini juga berlaku dari rumah sakit sekunder ke rumah sakit tersier. Rizzky menjelaskan, jika pasien belum tertangani secara optimal di rumah sakit tingkat dua, maka ia bisa dirujuk lagi ke rumah sakit dengan fasilitas dan tenaga dokter subspesialis.

Baca Juga :  Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi Sorotan, Prabowo Tegaskan Prinsip Keadilan

Tujuannya? Agar setiap pasien mendapat penanganan yang benar-benar sesuai kondisi kesehatannya, bukan asal pindah rumah sakit.

Dikecam Warganet, BPJS Klarifikasi Sistem Ini Bukan Penghalang

Di media sosial, tak sedikit warganet menyuarakan frustrasi karena merasa proses rujukan terlalu rumit. Namun BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem ini justru dibuat agar peserta JKN tidak mendapat layanan yang tidak perlu, yang justru bisa berisiko atau membebani fasilitas kesehatan.

“Kalau penyakitnya bisa ditangani FKTP, kenapa harus ke rumah sakit? Ini soal efisiensi dan keselamatan pasien juga,” terang Rizzky.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir
Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol
Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan
400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Kesalahan Ucapannya
Sri Mulyani Serahkan Jabatan Menkeu kepada Purbaya Yudhi Sadewa
Reshuffle Kabinet 2025: Dari Sri Mulyani hingga Dito Ariotedjo

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 00:44 WIB

KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Minggu, 14 September 2025 - 00:54 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Jumat, 12 September 2025 - 00:49 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan

Jumat, 12 September 2025 - 00:33 WIB

400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Jadwal Kapal Pelni Bau Bau 2025: Tarif, Rute, dan Durasi Perjalanan

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Bau Bau 2025: Tarif, Rute, dan Durasi Perjalanan

Jumat, 19 Sep 2025 - 00:51 WIB

Pada tahun 2022, timbunan limbah elektronik di tanah air mencapai 1,9 juta ton. Angka ini menjadi peringatan serius, mengingat dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan dan sosial masyarakat. - foto Komdigi

Tekno

Indonesia Penghasil E-Waste Terbesar di Asia Tenggara

Jumat, 19 Sep 2025 - 00:40 WIB

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini! - foto ilustrasi

Otomotif

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini!

Jumat, 19 Sep 2025 - 00:27 WIB