BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang -foto ilustrasi

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang -foto ilustrasi

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang bukanlah bentuk pembatasan atau kesulitan tambahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan untuk memastikan pelayanan medis lebih terarah dan efisien.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyusul berbagai keluhan dari masyarakat soal rumitnya proses rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Rizzky menyebut, sistem ini dirancang untuk menjamin peserta mendapatkan layanan yang tepat sesuai tingkat kebutuhan medisnya.

FKTP Jadi Garda Terdepan Layanan JKN

FKTP seperti puskesmas atau klinik umum memang berperan vital dalam sistem JKN. Mereka ditugaskan melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, hingga menangani kasus penyakit ringan.

Baca Juga :  Satryo Soemantri Brodjonegoro Mundur! Alasannya Bikin Kaget

“Kalau semua peserta langsung ke rumah sakit, maka rumah sakit akan overload. Padahal rumah sakit seharusnya fokus menangani kasus berat atau yang butuh penanganan spesialis,” jelas Rizzky dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Ia menekankan, jika semua kasus, bahkan yang ringan, langsung ke rumah sakit, maka tenaga medis tingkat lanjutan akan kesulitan melayani pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan kompleks.

Rujukan Harus Berdasarkan Indikasi Medis

Sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan tidak dibuat asal-asalan. Menurut Rizzky, keputusan rujukan hanya bisa dikeluarkan jika ada indikasi medis yang jelas, atau jika FKTP memang tidak mampu menangani kondisi pasien karena keterbatasan alat maupun kompetensi.

“Rujukan bukan berdasarkan permintaan pribadi peserta, tapi dari hasil penilaian medis. Jadi, ini bukan soal praktis atau tidak, tapi demi kualitas layanan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Ini Tips Agar Lolos

Rumah Sakit Juga Berjenjang

Tak hanya dari FKTP ke rumah sakit umum, sistem ini juga berlaku dari rumah sakit sekunder ke rumah sakit tersier. Rizzky menjelaskan, jika pasien belum tertangani secara optimal di rumah sakit tingkat dua, maka ia bisa dirujuk lagi ke rumah sakit dengan fasilitas dan tenaga dokter subspesialis.

Tujuannya? Agar setiap pasien mendapat penanganan yang benar-benar sesuai kondisi kesehatannya, bukan asal pindah rumah sakit.

Dikecam Warganet, BPJS Klarifikasi Sistem Ini Bukan Penghalang

Di media sosial, tak sedikit warganet menyuarakan frustrasi karena merasa proses rujukan terlalu rumit. Namun BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem ini justru dibuat agar peserta JKN tidak mendapat layanan yang tidak perlu, yang justru bisa berisiko atau membebani fasilitas kesehatan.

“Kalau penyakitnya bisa ditangani FKTP, kenapa harus ke rumah sakit? Ini soal efisiensi dan keselamatan pasien juga,” terang Rizzky.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:00 WIB

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34 WIB

BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Berita Terbaru

Harga Emas 4 Agustus 2025, Emas & Perak Naik

Bisnis

Harga Emas 4 Agustus 2025, Emas & Perak Naik

Senin, 4 Agu 2025 - 09:22 WIB

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang -foto ilustrasi

Nasional

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang

Senin, 4 Agu 2025 - 09:00 WIB

Ilustrasi mengisi Pertalite

Otomotif

Efek Samping Penggunaan Pertalite Oplosan bagi Kendaraan

Minggu, 3 Agu 2025 - 00:40 WIB