Aturan tilang terbaru 2025 resmi berlaku mulai 1 Juli, menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghapus praktik razia manual di jalan raya dan sepenuhnya beralih ke sistem tilang elektronik berbasis kamera, atau dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Langkah ini diambil untuk menghindari praktik pungli, meningkatkan transparansi, dan menyederhanakan proses hukum bagi para pelanggar lalu lintas.
Aturan tilang terbaru 2025, Tidak Ada Lagi Razia di Jalanan, Semua Terekam Kamera
Mulai 1 Juli, seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis. Kamera ini secara otomatis merekam dan mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.
Namun, penerapan ETLE ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat. Bagaimana jika seseorang terkena tilang padahal tidak melakukan pelanggaran?
Ada Jalur Sanggahan, Pengendara Bisa Klarifikasi
Kepala Subdirektorat Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, menjelaskan bahwa sistem ETLE memberi ruang kepada masyarakat untuk menyanggah pelanggaran yang tercapture kamera.
“Pelanggaran lalu lintas yang ter-capture ETLE tidak serta-merta langsung dilakukan penilangan,” kata Matrius, dikutip Minggu, 29 Juni 2025.
Pemilik kendaraan yang terekam melanggar akan menerima notifikasi melalui surat resmi atau WhatsApp bercentang biru dari Ditlantas. Misalnya, dari nomor 087817174000 milik Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam notifikasi tersebut terdapat kolom konfirmasi. Pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk menyanggah atau mengakui pelanggaran. Jika tidak ditanggapi, STNK kendaraan dapat diblokir secara otomatis.
Daftar Lengkap Denda Tilang ETLE Terbaru
Berikut adalah besaran denda tilang ETLE terbaru sesuai jenis pelanggaran yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Melanggar rambu lalu lintas & marka jalan: Rp 500.000
- Tidak pakai sabuk pengaman: Rp 250.000
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750.000
- Melampaui batas kecepatan: Rp 500.000
- Plat nomor palsu atau tidak ada: Rp 500.000
- Melawan arus: Rp 500.000
- Menerobos lampu merah: Rp 500.000
- Tidak pakai helm SNI: Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu siang/malam (motor): Rp 100.000
Pembayaran denda dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau kanal pembayaran elektronik resmi dari kepolisian.