Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Aturan tilang terbaru 2025 resmi berlaku mulai 1 Juli, menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghapus praktik razia manual di jalan raya dan sepenuhnya beralih ke sistem tilang elektronik berbasis kamera, atau dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah ini diambil untuk menghindari praktik pungli, meningkatkan transparansi, dan menyederhanakan proses hukum bagi para pelanggar lalu lintas.

Aturan tilang terbaru 2025, Tidak Ada Lagi Razia di Jalanan, Semua Terekam Kamera

Mulai 1 Juli, seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis. Kamera ini secara otomatis merekam dan mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.

Baca Juga :  Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 dan Syarat Pencairannya

Namun, penerapan ETLE ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat. Bagaimana jika seseorang terkena tilang padahal tidak melakukan pelanggaran?

Ada Jalur Sanggahan, Pengendara Bisa Klarifikasi

Kepala Subdirektorat Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, menjelaskan bahwa sistem ETLE memberi ruang kepada masyarakat untuk menyanggah pelanggaran yang tercapture kamera.

“Pelanggaran lalu lintas yang ter-capture ETLE tidak serta-merta langsung dilakukan penilangan,” kata Matrius, dikutip Minggu, 29 Juni 2025.

Pemilik kendaraan yang terekam melanggar akan menerima notifikasi melalui surat resmi atau WhatsApp bercentang biru dari Ditlantas. Misalnya, dari nomor 087817174000 milik Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam notifikasi tersebut terdapat kolom konfirmasi. Pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk menyanggah atau mengakui pelanggaran. Jika tidak ditanggapi, STNK kendaraan dapat diblokir secara otomatis.

Baca Juga :  Bansos Berganti Tiap Tiga Bulan, Data DTSEN Jadi Acuan Baru

Daftar Lengkap Denda Tilang ETLE Terbaru

Berikut adalah besaran denda tilang ETLE terbaru sesuai jenis pelanggaran yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Melanggar rambu lalu lintas & marka jalan: Rp 500.000
  • Tidak pakai sabuk pengaman: Rp 250.000
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750.000
  • Melampaui batas kecepatan: Rp 500.000
  • Plat nomor palsu atau tidak ada: Rp 500.000
  • Melawan arus: Rp 500.000
  • Menerobos lampu merah: Rp 500.000
  • Tidak pakai helm SNI: Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu siang/malam (motor): Rp 100.000

Pembayaran denda dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau kanal pembayaran elektronik resmi dari kepolisian.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Langkah Berani Pemerintah di Tengah Tantangan
Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua
Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta
Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Kenaikan Batal? Ini Jawaban Pemerintah
Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:07 WIB

Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Langkah Berani Pemerintah di Tengah Tantangan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:22 WIB

Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil

Berita Terbaru

Pemangkasan pohon di sekitar area tugu sudah dimulai untuk membuka pandangan dan mempercantik kawasan. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Tugu Jam Tiga Muka Pontianak Dipercantik, Jadi Cagar Budaya Baru

Rabu, 15 Okt 2025 - 20:26 WIB

Cabang olahraga judo menjadi penyumbang medali pertama bagi kontingen Kalimantan Barat pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI bidang bela diri yang digelar di Kudus, Jawa Tengah. Atlet asal Kota Pontianak, Beta Awari, berhasil meraih medali perunggu pada pertandingan yang berlangsung Sabtu (11/10/2025). - foto Prokopim Pontianak

Sport

Judo Kalbar Persembahkan Medali Perdana di PON XXI

Selasa, 14 Okt 2025 - 00:25 WIB

Untuk memudahkan warga mengantisipasi meluasnya kebakaran lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan bantuan berupa selang dan mesin penyemprot api kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kelurahan Batu Layang. Ada empat kelompok MPA yang menerima bantuan, yakni RW 20, RW 21, RW 22 dan RW 23.
foto Prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Pontianak Siaga Karhutla, Pemkot Salurkan Bantuan Damkar

Selasa, 14 Okt 2025 - 00:06 WIB