Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Ketapang, didukung oleh Bidang Tindak Pidana Umum dan Intelijen Kejati Kalbar, telah mengeksekusi terdakwa Yu Hao ke Lapas Pontianak - foto Kejati Kalbar

Kejaksaan Negeri Ketapang, didukung oleh Bidang Tindak Pidana Umum dan Intelijen Kejati Kalbar, telah mengeksekusi terdakwa Yu Hao ke Lapas Pontianak - foto Kejati Kalbar

Kasasi MA menangkan Jaksa atas vonis bebas Yu Hao yang mengguncang jagat hukum dan lingkungan hidup Indonesia.

Terdakwa asal Tiongkok ini akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar, setelah sebelumnya divonis bebas dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun.

Putusan kasasi ini menjadi titik balik penting dalam penegakan hukum sumber daya alam, mengirimkan sinyal bahwa eksploitasi liar dan manipulasi hukum tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Kasasi MA Menangkan Jaksa

Dengan dikeluarkannya Putusan Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, Mahkamah Agung membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang sebelumnya membebaskan Yu Hao dari segala tuntutan.

MA mengembalikan kekuatan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang telah menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.

Meskipun sidang tingkat kasasi berlangsung tanpa kehadiran terdakwa maupun jaksa, keputusan yang diambil menjadi pukulan telak bagi praktik tambang ilegal yang kian merajalela. Vonis ini tak hanya bermakna hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral dan lingkungan.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka: Panduan Lengkap Isi DRH agar Lolos Verifikasi

Tambang Ilegal Skala Besar: Kerugian dan Dampak yang Mengkhawatirkan

Kasus yang menimpa Yu Hao bukan perkara kecil. Dalam dakwaan, ia terbukti memimpin operasi tambang emas ilegal yang menyebabkan hilangnya lebih dari 774 kilogram emas dan 937 kilogram perak. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,020 triliun—angka yang mengejutkan dan memprihatinkan.

Ironisnya, kegiatan itu dilakukan di bawah kedok izin tambang yang hanya berlaku untuk perawatan, namun di lapangan digunakan untuk pembongkaran bijih emas secara brutal menggunakan alat berat dan peledak. Pemurnian dilakukan dengan teknologi ilegal, tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk penggunaan merkuri dalam kadar yang berbahaya.

Jaringan Terstruktur, Peran TKA dan Modus Sistemik

Tak hanya skalanya yang besar, operasi tambang ini juga dijalankan secara sistematis. Lebih dari 80 tenaga kerja asing asal Tiongkok dilibatkan dalam proses ekstraksi, pemurnian, dan pengangkutan bullion emas. Mereka dibantu oleh warga lokal yang tak sepenuhnya menyadari pelanggaran yang sedang terjadi.

Baca Juga :  Pemerintah Beri Diskon Tol 20 Persen, Pemudik Wajib Tahu Ini

Lokasi tambang ditemukan memiliki fasilitas lengkap—mulai dari induction furnace hingga cetakan logam mulia. Bukti-bukti ini memperkuat dakwaan bahwa kegiatan tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa kendali dan rencana yang matang.

Kasasi: Jalan Terakhir yang Kembali Menyalakan Harapan

Ketika vonis bebas sempat mencederai rasa keadilan publik, Kejaksaan Negeri Ketapang tidak tinggal diam. Jaksa segera menyatakan kasasi, menyadari pentingnya kasus ini sebagai preseden hukum sekaligus alarm bahaya bagi pengelolaan SDA.

Kini, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menjatuhkan vonis bersalah, Kejari Ketapang memastikan eksekusi akan segera dilakukan. Tidak hanya itu, mereka juga menegaskan bahwa komitmen untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari pelaku tambang ilegal akan terus berlanjut.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua
Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta
Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Kenaikan Batal? Ini Jawaban Pemerintah
Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026
Syarat Lengkap Daftar Pa PK TNI 2025, Usia Maksimal 30 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Kenaikan Batal? Ini Jawaban Pemerintah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan

Berita Terbaru

Shin Tae-yong dikenal publik Indonesia sebagai pelatih yang membawa Timnas Indonesia menembus Piala Asia 2023 dan tampil impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. - foto wikipedia

Sepak Bola

Ulsan HD Pecat Shin Tae-yong, Konflik Pemain Jadi Biang Kerok

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:48 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) merupakan proyek strategis nasional yang diresmikan sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia. - foto Dok

Bisnis

Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:25 WIB