Tiga remaja Pontianak ditangkap Polisi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan brutal dan penyebaran video asusila terhadap seorang gadis berusia 19 tahun asal Sanggau.
Insiden yang mengguncang publik ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, dan kini memasuki tahap penyidikan intensif oleh Polresta Pontianak.
Kronologi Kekerasan di Tengah Isu Perselingkuhan
Peristiwa berawal saat korban yang tengah menginap di rumah temannya, Cika, menghubungi Nada—salah satu pelaku—melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi isu perselingkuhan dengan pacar Puja, pelaku lainnya. Nada datang bersama Puja, Aurel, dan seorang pria bernama Adrian ke lokasi kejadian di Jalan Martadinata, Gang Pala III, Pontianak Barat.
Tanpa izin, keempatnya masuk ke dalam rumah. Nada langsung menjambak rambut korban sambil merekam menggunakan ponsel. Puja kemudian merampas dan merusak ponsel korban, serta menampar wajahnya berkali-kali. Aurel tak tinggal diam—ia turut memukul dan menendang korban hingga tersungkur.
Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila Oleh Tiga Remaja Pontianak
Saat korban sudah tak berdaya, aksi berlanjut ke tahap yang lebih memalukan dan merendahkan martabat. Puja dan Aurel memaksa korban bersujud, lalu membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang. Semua tindakan keji itu direkam oleh Nada.
Korban yang sempat memohon agar aksi tersebut dihentikan, hanya bisa menangis dan merunduk saat video telanjangnya kemudian diunggah ke akun Instagram Story @tuanputri_sq, serta dikirim ke akun-akun lain melalui fitur pesan langsung.
Tiga Pelaku Jadi Tersangka, Polisi Sita Barang Bukti
Identitas Tersangka Terungkap
Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025, mengungkap bahwa tiga perempuan tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Puja Triamanda Ulsa alias Puja
- Aurelisa Fatimah alias Aurel
- Salsabila Qatrunnada alias Nada
Barang Bukti dan Pasal Berlapis
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti disita oleh kepolisian. Di antaranya:
- Satu helai kaos hitam bertuliskan “DO IT AGAIN”
- Celana pendek warna hijau
- Satu unit ponsel Samsung A13
- Satu unit iPhone 11 Pro yang digunakan untuk merekam insiden
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis:
- Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama)
- Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
- Pasal 406 KUHP (perusakan)
- Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE (penyebaran konten melanggar kesusilaan)
Polisi Telusuri Kemungkinan Tersangka Lain
Polresta Pontianak menyatakan bahwa penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka utama. Polisi saat ini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyebarluaskan video tersebut atau berperan dalam perencanaan aksi kekerasan.