43 anak terjaring Satpol PP Pontiananak saat patroli jam malam. Sabtu malam, 7 Juni 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama TNI dan Polri menggelar patroli gabungan untuk mengawasi pembatasan jam malam bagi anak di bawah umur.
Kegiatan dimulai pukul 21.00 WIB sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025.
Hasilnya mengejutkan: sebanyak 43 anak di bawah umur masih ditemukan berkeliaran di sejumlah titik kota.
43 Anak Terjaring Satpol PP Pontianak Saat Patroli Jam Malam
Tujuan Patroli: Edukatif, Bukan Represif
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan bahwa patroli ini bukan untuk menghukum, melainkan mengedukasi dan mencegah. Anak-anak yang ditemukan langsung didata dan diberikan pembinaan secara humanis.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menerangkan, anak-anak yang ditemukan masih beraktivitas di luar rumah pada jam malam itu didata, kemudian diberikan pengarahan dan diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ujarnya usai memimpin patroli.
Patroli ini menjadi langkah nyata dalam mencegah potensi gangguan seperti tawuran, balap liar, hingga kriminalitas terhadap anak.
Titik-Titik Rawan Anak Berkeliaran
Berikut rincian lokasi dan jumlah anak yang terjaring:
- Jalan Paralel Pal Lima: 7 anak
- Coffee shop Jalan Danau Sentarum: 6 anak
- Warung kopi Jalan Ilham: 6 anak
- Jalan GM Said – Jalan dr Rubini: 24 anak
Total: 43 anak yang didapati melanggar aturan jam malam.
Kolaborasi Semua Pihak
Patroli ini juga melibatkan peran dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, serta warga sekitar. Sudiantoro menekankan bahwa keberhasilan program ini butuh dukungan semua pihak, terutama orang tua.
Ahmad Sudiantoro mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari. Aturan jam malam berlaku dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika anak tersebut bersama orang tua atau wali.
Warga Dukung Kebijakan Ini
Dewi, salah satu warga Pontianak, mengaku sangat mendukung penegakan aturan ini. Ia menilai pembatasan jam malam sangat penting untuk menekan angka kenakalan remaja.
“Kalau saya sebagai orang tua, sangat mendukung. Mengingat sekarang kenakalan anak-anak remaja, terutama yang masih usia tanggung, itu sangat meresahkan,” kata ibu rumah tangga ini.
Dewi meyakini bahwa pembatasan jam malam akan berdampak positif dalam menjaga keamanan lingkungan serta menjauhkan anak-anak dari pengaruh buruk seperti narkoba dan tindakan kriminal lainnya.
Komitmen Satpol PP: Terus Bergerak
Patroli serupa akan terus dilakukan ke depannya. Satpol PP Kota Pontianak berkomitmen menjalankan pengawasan rutin agar aturan pembatasan jam malam benar-benar berdampak positif terhadap anak-anak dan masyarakat.
Sudiantoro menambahkan, prinsip dari digelarnya patroli dan monitoring ini adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.
Dengan ditemukannya anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di malam hari, pihaknya akan terus melakukan patroli dan monitoring secara rutin agar pembatasan jam malam anak di bawah umur ini bisa berjalan efektif.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang berlaku agar ketertiban dan keselamatan anak di bawah umur tetap terjaga terutama di malam hari. Kasatpol PP juga mengimbau para orang tua agar ikut mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.