Pasar Flamboyan digerebek! Tim gabungan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak bersama jajaran Polresta melakukan inspeksi mendadak terhadap alat ukur pedagang, Kamis (5/6/2025).
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi praktik kecurangan yang rawan terjadi menjelang Hari Raya Iduladha, saat permintaan daging dan bahan pokok meningkat drastis.
Pasar Flamboyan Digerebek
Terbongkar! Timbangan Curang Rugikan Konsumen
Selisih Berat Capai 1,5 Kilogram
Dari hasil pengawasan yang dilakukan UPT Metrologi Legal Diskumdag, ditemukan satu unit timbangan milik pedagang ayam potong yang terbukti menyalahi aturan. Dalam uji acak, timbangan pedagang menunjukkan berat 4,3 kg, namun ketika diuji ulang dengan alat resmi, berat sebenarnya hanya 2,8 kg.
“Ini jelas merugikan konsumen. Padahal, timbangan tersebut baru saja kami tera ulang pada bulan Februari lalu. Seharusnya, timbangan yang telah ditera dan diberi segel, digunakan secara konsisten, bukan disimpan dan diganti dengan timbangan lain yang belum diverifikasi,” ujarnya Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim usai memimpin sidak, Kamis (5/6/2025).
Modus Gunakan Timbangan Tidak Ditera
Padahal, alat resmi yang telah ditera ulang Februari lalu seharusnya masih digunakan. Namun, pedagang memilih menggunakan timbangan lain yang belum diverifikasi. Praktik ini secara langsung merugikan konsumen dan melanggar regulasi perlindungan konsumen.
Diskumdag Tegaskan Standar Alat Ukur
Diskumdag menyebut, sidak ini adalah bagian dari pengawasan rutin yang ditingkatkan menjelang hari besar. Alat ukur, takar, dan timbangan yang digunakan di pasar wajib memenuhi standar metrologi legal.
Penggunaan alat yang tidak ditera atau sengaja disimpan untuk menghindari pemeriksaan akan ditindak tegas. Diskumdag mengimbau pedagang menggunakan timbangan resmi yang telah disegel, dan tidak menyimpannya lalu menggantinya dengan timbangan lain.
“Dengan adanya sidak ini, kita mengharapkan ada ketenangan di masyarakat. Ini juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pelaku usaha, terutama di pasar tradisional,” imbuhnya.
Langkah Tegas dari Pihak Kepolisian
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Diperiksa
Pihak kepolisian langsung mengamankan alat timbangan curang tersebut. Pedagang pemilik lapak turut dibawa ke markas untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Intelkam dan Reskrim Ekonomi Polresta Pontianak.
“Oknum yang punya lapak telah dibawa ke Mako untuk diperiksa dan diambil keterangannya, termasuk alat timbangannya,” tuturnya didampingi Kasubnit 2 Unit 2 Reskrim Bidang Ekonomi, IPDA Army Kurniawan
Penyelidikan Pola Kecurangan Dimulai
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap pola dan modus operandi masih berjalan. Polisi mendalami apakah pelaku melakukannya secara mandiri atau menjadi bagian dari praktik curang yang lebih luas.
“Tadi memang ditemukan ada selisih dari timbangan. Hasil pengamatan kami bersama Bapak Kadis menunjukkan adanya perbedaan angka pada alat timbang yang digunakan,” tambahnya.
Edukasi Publik dan Upaya Pencegahan
Diskumdag menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi transaksi. Konsumen diharapkan aktif mengecek alat ukur sebelum melakukan pembelian dan melapor jika menemukan kejanggalan.
UPT Metrologi Legal membuka kanal pengaduan langsung di Jalan Gusti Sulung Lelanang. Pelaporan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan pasar yang adil dan jujur.
“Kami mengimbau kepada para pedagang terutama dalam penggunaan timbangan, gunakanlah timbangan yang telah ditera resmi. Jangan disimpan di bawah meja dan malah memakai timbangan lain yang belum ditera,” tegasnya.
Jangkauan Sidak dan Penindakan Lanjutan
Sasar 34 Pasar di Pontianak
Sidak serupa akan dilanjutkan ke 22 pasar resmi dan 12 pasar tumpah lainnya di Kota Pontianak. Setiap temuan pelanggaran akan langsung ditindak sesuai prosedur hukum, bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga mendorong transparansi perdagangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional di Kota Pontianak.
“Kami terbuka terhadap laporan dari warga. Konsumen bisa melaporkan temuan langsung ke Diskumdag melalui UPT Metrologi Legal yang beralamat di Jalan Gusti Sulung Lelanang,” kata Ibrahim.