Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Aturan Baru Pontianak menegaskan anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB.

Aturan jam malam anak di Pontianak resmi diberlakukan mulai Jumat, 6 Juni 2025, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.

Kebijakan ini membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB setiap hari. Tujuannya adalah melindungi generasi muda dari potensi bahaya yang mengintai di malam hari serta menekan angka kenakalan remaja.

Daftar Isi Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Dua Poin Kunci dalam Perwa Jam Malam Anak

1. Jam malam berlaku setiap hari pukul 22.00–04.00 WIB

Sesuai Pasal 4 dalam Perwa Nomor 22 Tahun 2025, seluruh anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah dalam rentang waktu tersebut. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh dan tidak terbatas pada hari tertentu.

Baca Juga :  Perwa Peraturan Jam Malam untuk Anak di Pontianak Dirumuskan

2. Anak yang didampingi orang tua dikecualikan

Jika anak berada di luar rumah dalam pengawasan langsung orang tua atau wali, maka tidak dikenakan sanksi jam malam. Namun, pengawasan ketat tetap diimbau demi keselamatan anak.

Sanksi Tegas Bagi Anak yang Melanggar Jam Malam

Anak-anak yang tertangkap berkeliaran saat jam malam akan ditindak oleh petugas dari Satpol PP, TNI, atau Polri, kemudian diserahkan ke DP2KBP3A atau Dinas Sosial. Mereka akan menjalani pembinaan di tempat rehabilitasi minimal satu bulan atau sesuai ketetapan DP2KBP3A.

Tujuan dan Dampak Positif Jam Malam Anak di Pontianak

Langkah ini dianggap strategis untuk:

  • Mengurangi tingkat kenakalan remaja
  • Meningkatkan keamanan lingkungan di malam hari
  • Mendorong peran aktif keluarga dalam pengawasan anak
  • Menyediakan pendekatan preventif terhadap potensi kriminalitas

Wali Kota Edi Kamtono: “Peran Orang Tua Sangat Penting”

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam menjaga anak-anak mereka. Menurutnya, dukungan keluarga menjadi kunci utama keberhasilan penerapan kebijakan ini.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari,” ujar Edi usai salat Iduladha di Alun-alun Kapuas.

Pengawasan akan diprioritaskan di ruang publik, termasuk trotoar, taman kota, dan jalan umum, terutama untuk anak-anak pelajar di bawah usia 18 tahun.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota
ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker
Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta
Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran
Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik
Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas
Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP
Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:23 WIB

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:06 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Juli 2025 - 10:08 WIB

Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:30 WIB

Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:27 WIB

Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik

Berita Terbaru

Bocah Tenggelam di Sungai Sekayam, Ini Kronologinya - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Bocah Tenggelam di Sungai Sekayam, Ini Kronologinya

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:30 WIB

Karhutla Ketapang:  Korban Tewas Ternyata Pembakar Lahan - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Karhutla Ketapang: Korban Tewas Ternyata Pembakar Lahan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:12 WIB

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., bersama personel Polsek Pontianak Selatan dan dibantu Polresta Pontianak melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pontianak di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. - foto Polsek Selatan

Lintas Kalbar

Pengamanan Aksi IMM Pontianak, Polisi Terapkan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:45 WIB

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan - Foto Istimewa

Lintas Kalbar

Alasan Wagub Kalbar Larang Plat Luar Angkut Sawit di Kalbar

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:30 WIB