Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis menandai babak baru dalam sistem pendidikan nasional. Dalam amar putusannya, MK menyatakan negara wajib membiayai pendidikan dasar bukan hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah yang diselenggarakan masyarakat alias swasta.

Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini mengubah tafsir Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang sebelumnya hanya menekankan wajib belajar tanpa biaya di sekolah negeri.

“Negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).

Komisi X DPR Dukung Putusan MK, Tapi Ingatkan Soal Anggaran

Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, menyatakan dukungannya terhadap putusan MK tersebut. Namun, Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya kesiapan anggaran negara untuk menjalankan amanat ini secara adil dan proporsional.

“Kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak pendidikan bagi semua warga negara. Tapi tentu harus disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD,” ujar Hetifah saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Politikus Partai Golkar ini menilai, pemerintah harus segera mengevaluasi skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup sekolah swasta secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan agar bantuan tidak disalahgunakan.

“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” urainya.

Baca Juga :  UI Minta Bahlil Minta Maaf atas Disertasi Bermasalah

Pemerintah: Pelaksanaan Disesuaikan Kemampuan Fiskal

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan prinsip dukungan, namun menekankan pelaksanaan kebijakan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

“Putusan MK itu menyatakan pendidikan dasar di sekolah swasta juga harus dibiayai negara. Tapi implementasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal,” jelas Mu’ti saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, sekolah swasta masih tetap bisa menarik biaya dari masyarakat, meskipun mendapatkan subsidi dari negara. Hal ini diperlukan agar kualitas pendidikan tetap terjaga, terutama di sekolah swasta yang memiliki standar layanan berbeda.

Mu’ti juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK sebelum menyusun langkah teknis lebih lanjut.

Putusan MK ini menjadi langkah besar menuju keadilan akses pendidikan. Namun, tanpa perencanaan yang solid, bisa menimbulkan persoalan baru, termasuk beban fiskal, tumpang tindih kewenangan, hingga ketimpangan antar daerah.

Pemerintah, DPR, dan masyarakat harus bersinergi agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai simbol, melainkan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh peserta didik di Indonesia, tanpa memandang status sekolahnya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah
Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:34 WIB

BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Berita Terbaru

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker - foto Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

Kota Pontianak

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:06 WIB

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kesehatan

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:02 WIB

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Musik

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:01 WIB