Terekam Aksi Humanis Polisi Tegur Pengendara Sepeda Listrik Tanpa Helm

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

22 Mei 2025. Waka Polsek Pontianak Selatan AKP Sutardi, S. Sos., memberikan teguran dan peringatan secara humanis kepada seorang pedagang es di Jalan A. Yani yang kedapatan menggunakan sepeda listrik tanpa memakai helm. - Foto Humas Polresta Pontianak

22 Mei 2025. Waka Polsek Pontianak Selatan AKP Sutardi, S. Sos., memberikan teguran dan peringatan secara humanis kepada seorang pedagang es di Jalan A. Yani yang kedapatan menggunakan sepeda listrik tanpa memakai helm. - Foto Humas Polresta Pontianak

Terekam aksi humanis Polisi yang dilakukan Waka Polsek Pontianak Selatan, AKP Sutardi, saat menegur seorang pedagang es yang kedapatan mengendarai sepeda listrik tanpa mengenakan helm. Momen ini terjadi saat patroli kepolisian di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu, 22 Mei 2025.

Alih-alih memberi sanksi langsung, AKP Sutardi memilih pendekatan persuasif. Ia menjelaskan kepada pengendara tersebut mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan kewajiban penggunaan helm, bahkan saat hanya mengendarai sepeda listrik.

Daftar Isi Terekam Aksi Humanis Polisi

Polisi Edukasi Pengguna Sepeda Listrik Soal Aturan Helm

Menurut AKP Sutardi, teguran ini dilakukan bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga sebagai langkah edukatif kepada masyarakat. Ia menyebut, banyak pengguna sepeda listrik yang belum memahami bahwa kendaraan tersebut tetap termasuk dalam kategori kendaraan bermotor ringan yang wajib mengikuti aturan lalu lintas, termasuk mengenakan helm.

“Keselamatan itu bukan soal besar kecilnya kendaraan. Sekalipun hanya sepeda listrik, risiko di jalan tetap ada. Helm itu pelindung kepala, bukan formalitas,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran

Dasar Hukum: Sepeda Listrik Wajib Helm Sesuai Permenhub

Tindakan teguran ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Karenanya, pengendaranya wajib menggunakan helm dan menaati peraturan lalu lintas lainnya.

Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi transportasi juga harus diimbangi dengan kesadaran akan keselamatan di jalan.

Langkah Persuasif Jadi Strategi Polisi Bangun Kesadaran

Waka Polsek menegaskan bahwa pendekatan humanis seperti ini menjadi bagian dari strategi Polsek Pontianak Selatan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas tanpa menimbulkan ketakutan di masyarakat.

“Kami mengedepankan langkah persuasif, terutama kepada warga yang beraktivitas untuk mencari nafkah. Yang penting adalah kesadaran tumbuh, bukan sekadar diberi hukuman,” katanya.

Langkah preventif ini diharapkan mendorong warga lebih peduli terhadap aturan lalu lintas dan mampu menjadi agen keselamatan bagi lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta
Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran
Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik
Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas
Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP
Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis
Pontianak Tak Terapkan WFA Meski Pemerintah Pusat Izinkan
Satpol PP Tindak Tegas Oknum PKL Yang Larang Pengunjung Duduk di Waterfront Pontianak

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 10:08 WIB

Inovasi RSUD Pontianak Utara Tangani Diabetes Lansia dengan Sentuhan Cinta

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:30 WIB

Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:27 WIB

Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:18 WIB

Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:07 WIB

Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP

Berita Terbaru

Tiga orang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AML (22) resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman. Ketiganya ditangkap usai dilaporkan terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025. - foto Polresta Sleman

Kriminal

Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi

Senin, 7 Jul 2025 - 13:51 WIB

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi - foto istimewa

Kriminal

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Senin, 7 Jul 2025 - 07:18 WIB

10 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Gaya Hidup

10 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Senin, 7 Jul 2025 - 07:15 WIB