Lurah Sedau dipecat gara-gara OTT pungli setelah diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan surat tanah. Pemkot Singkawang bertindak cepat dan tegas.
Pemberhentian Lurah Sedau karena pungli secara resmi dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.
Anwar (AN), yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, diberhentikan dari jabatannya menyusul proses hukum atas dugaan pungutan liar (pungli) yang menjeratnya.
Pemberhentian tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, dalam acara resmi di Ruang Bumi Betuah, Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat, 2 Mei 2025.
Daftar Isi Berita Lurah Sedau Dipecat Gara-gara OTT Pungli
Modus Pungli: SPT Dihargai Rp1 Juta per Dokumen
Kasus ini mencuat setelah Anwar tertangkap tangan dalam sebuah operasi oleh polisi pada 20 Mei 2024. Ia diduga mematok tarif Rp1 juta untuk setiap penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT), sebuah dokumen yang semestinya dapat diurus tanpa biaya tambahan.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Dedi Sitepu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, OTT dilakukan menyusul laporan warga yang merasa dirugikan atas biaya tidak wajar dalam pengurusan surat tanah.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami mendapati adanya pungutan liar dalam penerbitan SPT oleh lurah,” jelas AKP Dedi Sitepu.
Uang Rp8 Juta Jadi Barang Bukti di Meja dan Saku
Dalam OTT tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp8 juta. Sebagian uang, yakni Rp1 juta, berada di atas meja. Sementara sisanya, Rp7 juta, ditemukan di saku celana pelaku. Uang itu diduga kuat hasil dari pungli yang dilakukan secara sistematis.
Pemkot Singkawang Tegas: ASN Harus Bersih
Sekda Singkawang, Sumastro, menegaskan bahwa pemberhentian ini merupakan wujud komitmen Pemkot dalam menegakkan disiplin aparatur dan menjaga integritas birokrasi.
“Pemkot Singkawang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan, Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, perkara dugaan pungli oleh Anwar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang. Proses hukum masih berjalan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kelurahan.
Pemkot Singkawang menyatakan akan terus mendukung proses hukum dan tidak menoleransi praktik korupsi di lingkungan ASN.
“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”