BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta - Foto Canva Pro

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta - Foto Canva Pro

BHR Gojek 2025 atau Bonus Hari Raya dari Gojek sudah dibagikan kepada mitra driver. Besaran bonus yang diterima bervariasi, dengan jumlah tertinggi mencapai Rp 1,6 juta untuk mitra taksi online (taksol) dan Rp 900 ribu untuk mitra ojek online (ojol).

Kategori Penerima BHR Gojek 2025

Gojek membagi mitra driver penerima BHR ke dalam lima kategori berdasarkan produktivitas dan kontribusi mereka, yaitu:

  1. Mitra Juara Utama
  2. Mitra Juara
  3. Mitra Unggulan
  4. Mitra Andalan
  5. Mitra Harapan

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa bonus diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas finansial perusahaan dan kontribusi masing-masing mitra driver.

Baca Juga :  Mendagri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Retret

“Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama menerima BHR sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih mereka. Untuk mitra roda dua, BHR tertinggi mencapai Rp 900 ribu, sementara mitra roda empat bisa memperoleh hingga Rp 1,6 juta,” ujar Ade Mulya, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (22/3).

BHR Gojek Sesuai Arahan Pemerintah

BHR bukan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima pekerja formal. Bonus ini merupakan bentuk apresiasi Gojek terhadap mitra driver agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih baik. Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan berbasis aplikasi memberikan apresiasi bagi pengemudi dan kurir mereka.

Baca Juga :  Pemerintah Bantah Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo

Aturan BHR dalam Surat Edaran Kemenaker

Kebijakan pemberian BHR ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan mitra dalam satu tahun terakhir.

BHR akan dicairkan secara bertahap mulai 22-24 Maret 2025 langsung ke saldo GoPay masing-masing mitra driver yang memenuhi kriteria.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara
Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025
Operasi Ketupat 2025 Dimulai, 164 Ribu Personel Siap Kawal Arus Mudik
Sidang Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Istri Korban Menolak Maaf
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Tanggal Resminya
Pemerintah Bantah Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 01:00 WIB

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:13 WIB

Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:38 WIB

Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:14 WIB

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:36 WIB

Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB