Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran

Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran

Pemkot Pontianak batasi operasional truk jelang mudik lebaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama periode Idulfitri.

“Kebijakan ini kita terapkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode Idulfitri,” ujar Yuli Trisna Ibrahim, Jumat (21/3/2025).

Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Berikut Kategori Kendaraan yang Dilarang Beroperasi

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait kendaraan yang dilarang beroperasi di Kota Pontianak selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

  1. Jenis kendaraan yang dilarang melintas:
    • Truk roda enam atau lebih
    • Truk fuso
    • Bus angkutan umum
    • Concrete mixer (mobil molen)
    • Tronton
    • Trailer
  2. Waktu larangan operasional:
    • Mulai H-2 Idulfitri pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB
  3. Kewajiban pengusaha angkutan:
    • Menyesuaikan jadwal operasional kendaraan sesuai ketentuan.
    • Menyimpan kendaraan yang tidak beroperasi di pool perusahaan dan tidak parkir di badan jalan.
Baca Juga :  Bacaan Doa Qunut Subuh Sendiri untuk Perempuan, Lengkap dengan Arti

Pemantauan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan berat yang tetap beroperasi di luar jadwal yang ditentukan.

Para pengusaha angkutan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil agar keselamatan dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga selama periode mudik Idulfitri.

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan implementasi surat edaran berjalan dengan baik,” tutupnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Jemaah Padati Salat Iduladha di Pontianak, Wali Kota Serahkan Sapi Presiden
Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang
Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00
Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!
Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak
Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi
Program 100 Hari Wali Kota Pontianak Capai Target Strategis
Eco Bhinneka Kalbar Bagi 350 Besek Kurban! Dukung Iduladha 1446H Tanpa Sampah Plastik

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:05 WIB

Ribuan Jemaah Padati Salat Iduladha di Pontianak, Wali Kota Serahkan Sapi Presiden

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:05 WIB

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:05 WIB

Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:53 WIB

Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:15 WIB

Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi

Berita Terbaru

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Kuliner

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Minggu, 8 Jun 2025 - 00:01 WIB