Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR, “Wajib Dibayar H-7 Lebaran”

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR,

Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR, "Wajib Dibayar H-7 Lebaran"

Wako Pontianak ingatkan pengusaha soal thr, Edi Kamtono menegaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan, selambatnya H-7 lebaran 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ia menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujar Wako Edi, Senin (17/3/2025).

Aturan Pembayaran THR Sesuai Masa Kerja

Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada lama masa kerja:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetapi minimal satu bulan, mendapat THR secara proporsional, yaitu: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji
  • Untuk pekerja harian lepas atau sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan tiga bulan terakhir.
Baca Juga :  Polsek Pontianak Timur Perketat Pengamanan di Pasar Juadah Selama Ramadan

Perusahaan yang telah menetapkan besaran THR lebih tinggi dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal tetap harus membayar sesuai ketentuan tersebut.

“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.

Disnaker Pontianak Siap Awasi Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan mulai melakukan monitoring pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan mulai besok.

Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yakni asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Pemantauan juga akan melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Belum Terapkan Work From Anywhere bagi ASN

“Dengan keluarnya surat edaran ini, mulai besok Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR,” ungkapnya.

Posko Pengaduan THR Dibuka, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi

Disnaker Pontianak juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya. Masyarakat bisa melapor melalui:


📌 Kantor Disnaker Kota Pontianak (hari kerja)
📌 Online melalui website atau media sosial Disnaker
📌 Nomor pengaduan:

  • Sekar: 0812-9834-5923
  • Suci: 0857-2204-4065

Pekerja yang belum menerima THR bisa segera melapor untuk ditindaklanjuti ke Disnaker Provinsi Kalimantan Barat, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.

“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan
Pontianak Bangun Sekolah Rakyat, Lahan 4,5 Hektare Disiapkan
Pemkot Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat di Pontianak Utara
Efisiensi Anggaran Jadi Strategi Pemkot Pontianak Hadapi Gejolak Global
Wali Kota Edi Kamtono Sidak ASN Usai Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Lonjakan Sampah di Pontianak Capai 25 Persen Pasca Lebaran
Kecelakaan di Bundaran Untan, Polisi Langsung Turun Tangan Mediasi
Fakta Penutupan RS Promedika: Sepi Pasien Hingga PHK Massal

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 00:20 WIB

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Kamis, 10 April 2025 - 02:00 WIB

Pontianak Bangun Sekolah Rakyat, Lahan 4,5 Hektare Disiapkan

Rabu, 9 April 2025 - 20:36 WIB

Pemkot Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat di Pontianak Utara

Rabu, 9 April 2025 - 01:00 WIB

Efisiensi Anggaran Jadi Strategi Pemkot Pontianak Hadapi Gejolak Global

Selasa, 8 April 2025 - 17:04 WIB

Wali Kota Edi Kamtono Sidak ASN Usai Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Berita Terbaru

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Kota Pontianak

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:20 WIB

Gempa Guncang Indonesia, BMKG Catat Empat Kali Getaran Sehari

Peristiwa

Gempa Guncang Indonesia, BMKG Catat Empat Kali Getaran Sehari

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:06 WIB

Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Narasi Provokatif

Peristiwa

Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Narasi Provokatif

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:05 WIB