Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR, “Wajib Dibayar H-7 Lebaran”

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR,

Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR, "Wajib Dibayar H-7 Lebaran"

Wako Pontianak ingatkan pengusaha soal thr, Edi Kamtono menegaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan, selambatnya H-7 lebaran 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ia menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujar Wako Edi, Senin (17/3/2025).

Aturan Pembayaran THR Sesuai Masa Kerja

Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada lama masa kerja:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetapi minimal satu bulan, mendapat THR secara proporsional, yaitu: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji
  • Untuk pekerja harian lepas atau sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan tiga bulan terakhir.
Baca Juga :  ASN Pontianak Diawasi Ketat, Edi Kamtono Siap Beri Sanksi Tegas

Perusahaan yang telah menetapkan besaran THR lebih tinggi dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal tetap harus membayar sesuai ketentuan tersebut.

“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.

Disnaker Pontianak Siap Awasi Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan mulai melakukan monitoring pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan mulai besok.

Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yakni asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Pemantauan juga akan melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

Baca Juga :  Pontianak Masuk 10 Besar Kota Paling Berdaya Saing di Indonesia

“Dengan keluarnya surat edaran ini, mulai besok Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR,” ungkapnya.

Posko Pengaduan THR Dibuka, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi

Disnaker Pontianak juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya. Masyarakat bisa melapor melalui:


📌 Kantor Disnaker Kota Pontianak (hari kerja)
📌 Online melalui website atau media sosial Disnaker
📌 Nomor pengaduan:

  • Sekar: 0812-9834-5923
  • Suci: 0857-2204-4065

Pekerja yang belum menerima THR bisa segera melapor untuk ditindaklanjuti ke Disnaker Provinsi Kalimantan Barat, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.

“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi ke-254 Pontianak Disambut Penuh Keakraban
Kapal Feri Kapuas Kembali Beroperasi, Bardan–Siantan Terhubung Lagi
Refocusing APBD Pontianak untuk Prioritas Layanan Publik
Penutupan Jalan Rahadi Usman, Dishub Umumkan Rekayasa Lalin
Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada
Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi
Dekranasda Pontianak Dorong Fashion Lokal: Workshop Hingga Pelatihan Tenun
Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Hari Jadi ke-254 Pontianak Disambut Penuh Keakraban

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Kapal Feri Kapuas Kembali Beroperasi, Bardan–Siantan Terhubung Lagi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:06 WIB

Refocusing APBD Pontianak untuk Prioritas Layanan Publik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:35 WIB

Penutupan Jalan Rahadi Usman, Dishub Umumkan Rekayasa Lalin

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada

Berita Terbaru

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, peringatan Hari Jadi ke-254 ini menjadi momentum bagi seluruh masyarakat untuk terus memperkuat semangat kebersamaan dan menjaga nilai-nilai budaya yang menjadi ciri khas Kota Khatulistiwa. foto : Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Sultan Pontianak, Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie

Kota Pontianak

Hari Jadi ke-254 Pontianak Disambut Penuh Keakraban

Jumat, 24 Okt 2025 - 00:48 WIB

Kamis, 23 Oktober 2025 menjadi momentum penting: KMP Jembatan Kapuas resmi melayarkan kembali kapal penyeberangannya setelah dinyatakan laik operasi oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Kapal Feri Kapuas Kembali Beroperasi, Bardan–Siantan Terhubung Lagi

Jumat, 24 Okt 2025 - 00:32 WIB

FIFA Matchday makin dekat, Timnas masih tanpa komando dan belum memiliki pelatih baru.

Sepak Bola

FIFA Matchday Makin Dekat, Timnas Masih Tanpa Pelatih

Jumat, 24 Okt 2025 - 00:31 WIB

Pemerintah Kota Pontianak melakukan refocusing atau penyesuaian kembali terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menyusul adanya penurunan alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp223,38 miliar. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Refocusing APBD Pontianak untuk Prioritas Layanan Publik

Jumat, 24 Okt 2025 - 00:06 WIB