PPPK Kalbar 2024: Pengangkatan Ditunda, Gaji Tetap Dibayar Pemprov

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Kalbar 2024: Pengangkatan Ditunda, Gaji Tetap Dibayar Pemprov  - Foto Ilustrasi

PPPK Kalbar 2024: Pengangkatan Ditunda, Gaji Tetap Dibayar Pemprov - Foto Ilustrasi

PPPK Kalbar 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi tahun 2024 tetap akan menerima gaji, meskipun pengangkatan mereka ditunda hingga Maret 2026.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus bagi PPPK yang telah lulus seleksi.

Pernyataan ini disampaikan usai audiensi dengan Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat (PTKKB) di Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (10/3/2025).

“Pemerintah provinsi tetap menganggarkan gaji bagi PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Tidak ada istilah nanti gajinya putus,” ujar Harisson.

Gaji PPPK Kalbar 2024 Bersumber dari APBD

Harisson menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK akan diambil dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Baca Juga :  Wagub Krisantus Sampaikan Arahan Progja 5 Tahun Mendatang

“Gaji ini berasal dari RAPBD,” tambahnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa calon PPPK yang sudah mendekati usia 60 tahun tetap akan diakomodir dan diangkat sebagai pegawai untuk masa kerja satu tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk calon PPPK yang mendekati usia 60 tahun, mereka tetap diakomodir dan akan diangkat selama satu tahun sesuai dengan surat dari BKN,” jelasnya.

Aksi Demonstrasi CPNS dan PPPK di Kantor Gubernur Kalbar

Sebelumnya, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 menggelar aksi audiensi di Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Utang Rp 17 Miliar, Nasib Kontraktor di Ujung Tanduk

Para peserta seleksi menolak Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang berisi keputusan penundaan pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026. Mereka meminta agar pengangkatan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar berkomitmen untuk mencari solusi terbaik guna memberikan kepastian bagi CPNS dan PPPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar
Mabuk di Gawai Dayak? Siap-Siap Kena Sanksi Adat!
SPMB Kalbar 2025: Rita Hastarita Tegaskan Tak Ada Titipan, Semua Proses Diawasi Ketat
Koperasi Desa Merah Putih Kalbar: Langkah Cepat Menuju Ekonomi Desa Bangkit!
Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPAN 2025 Kalbar Diumumkan, Ini Daftar Namanya
Dana PIP Dikorup Rp100 Ribu per Siswa, Ini Sikap Tegas Disdikbud Kalbar
Sidak Kendaraan Luar Kalbar, Ratusan Truk Terancam Sanksi Pajak
Perbaikan Jalan Rusak Ketapang, Pemprov Kalbar Gelontorkan Rp 42 Miliar untuk Dua Ruas Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:30 WIB

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:15 WIB

Mabuk di Gawai Dayak? Siap-Siap Kena Sanksi Adat!

Senin, 19 Mei 2025 - 07:48 WIB

SPMB Kalbar 2025: Rita Hastarita Tegaskan Tak Ada Titipan, Semua Proses Diawasi Ketat

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:45 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Kalbar: Langkah Cepat Menuju Ekonomi Desa Bangkit!

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:59 WIB

Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPAN 2025 Kalbar Diumumkan, Ini Daftar Namanya

Berita Terbaru

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Lintas Kalbar

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:30 WIB