BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025: Rp47 Ribu Wilayah Jabodetabek

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membayar Zakat

Ilustrasi membayar Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk umat Muslim di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp47 ribu per jiwa.

Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad menyatakan bahwa selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Penyesuaian Zakat Fitrah Sesuai Standar Harga Beras

Kiai Noor menambahkan bahwa kenaikan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk memastikan kewajiban umat Muslim dapat dipenuhi dengan tepat sesuai syariat Islam.

Baca Juga :  Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Namun, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar, serta yang berada di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan nominalnya berdasarkan harga beras di daerah masing-masing.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” ungkapnya.

Batas Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

BAZNAS menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada saat khutbah Idul Fitri.

Baca Juga :  KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir

Sebagai lembaga resmi, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Islam.

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini menjadi panduan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban mereka selama bulan Ramadhan 2025.

Masyarakat diimbau untuk membayar zakat fitrah tepat waktu agar dapat segera didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Transportasi Petugas Fardhu Kifayah Pontianak Cair
Pemerintah Fokus 3 Pilar Keuangan Nasional Percepat Pertumbuhan Nasional
Rumah Pensiun Jokowi Hampir Rampung, Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama
Kepercayaan Pemerintah Membaik, Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Hanya untuk Warga Tidak Mampu
Golden Tulip Pontianak dan BCA, Tawarkan Cicilan 0,75% untuk Wedding Package 2025
Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Tegas Soal Sanksi
Menkeu Purbaya: Dana Daerah Mengendap Rp 234 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 00:17 WIB

Bantuan Transportasi Petugas Fardhu Kifayah Pontianak Cair

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Pemerintah Fokus 3 Pilar Keuangan Nasional Percepat Pertumbuhan Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Rumah Pensiun Jokowi Hampir Rampung, Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:08 WIB

Kepercayaan Pemerintah Membaik, Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Hanya untuk Warga Tidak Mampu

Berita Terbaru

270 Petugas Fardhu Kifayah Terima Bantuan Transportasi Rp1,8 juta per orang
foto : Prokopim Pemkot Pontianak

Nasional

Bantuan Transportasi Petugas Fardhu Kifayah Pontianak Cair

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:17 WIB

Speedboat tenggelam di Sungai Kapuas pada Minggu malam (2/11/2025) menjadi peristiwa yang menggemparkan warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. - foto Ilustrasi

Peristiwa

Speedboat Tenggelam di Sungai Kapuas, Semua Penumpang Selamat

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:16 WIB

Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kalimantan Barat (Kalbar) terus menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet muda daerah. Menjelang ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) 2025, empat atlet pelajar terbaik hasil seleksi kabupaten/kota resmi dikirim untuk mewakili Kalbar. - foto Prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:27 WIB