Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 dan Syarat Pencairannya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan sertifikasi guru 2025 menjadi perhatian para tenaga pendidik, terutama bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi dan kinerja profesional guru dalam mendidik.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan sertifikasi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan status guru.

Baca Juga :  One Way Nasional di Mudik 2025, Strategi Baru Korlantas Polri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran tunjangan sertifikasi guru PNS:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 202

Guru PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga :  Sri Mulyani Dorong Kepala Daerah Berinovasi, Jangan Hanya Andalkan APBN-APBD

Tunjangan Sertifikasi Guru Non-PNS

Tunjangan sertifikasi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni:

  1. Guru dengan SK Inpassing: Mendapat tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkatnya.
  2. Guru tanpa SK Inpassing: Besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Pencairan tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, di antaranya:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Terdaftar sebagai Guru ASN di daerah
  • Tercatat dalam Dapodik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Mengajar sesuai bidang studi yang tertera dalam sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja minimal
  • Mendapat hasil penilaian kinerja minimal “Baik”
  • Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain

Cara Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan secara bertahap melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Guru yang memenuhi syarat akan menerima dana langsung ke rekening yang telah terdaftar.

Tunjangan sertifikasi guru 2025 menjadi hak penting bagi guru sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi dan kinerja profesional. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan kualitas pendidikan semakin baik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak
IKN Tetap Dilanjutkan, Gibran Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan
Anggota DPR Usulkan Smoking Area di Kereta, KAI Diminta Tinjau Ulang
Kunjungan Wapres Gibran Ke Toho 2025, Program MBG Diluncurkan
Sekolah Rakyat Jadi Senjata Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Absolut
Bansos Berganti Tiap Tiga Bulan, Data DTSEN Jadi Acuan Baru
Pencak Silat Jadi Sorotan HUT Ke-80 RI, Energi Budaya Guncang Istana Merdeka
Prabowo Disalami Para Pemimpin Terdahulu Usai Pimpin Upacara

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:48 WIB

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:06 WIB

IKN Tetap Dilanjutkan, Gibran Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Anggota DPR Usulkan Smoking Area di Kereta, KAI Diminta Tinjau Ulang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:03 WIB

Kunjungan Wapres Gibran Ke Toho 2025, Program MBG Diluncurkan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Absolut

Berita Terbaru

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB

Eko Patrio - dok (DPP PAN)

Selebriti

Eko Patrio Takut Joget Lagi Usai Video Viral

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:18 WIB

Sepasang kekasih berinisial SI (38) dan AN (34) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pontianak Utara. Keduanya diketahui kompak menjalankan bisnis haram narkotika lintas provinsi.
foto : TBNews Polres Kuburaya

Kriminal

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:07 WIB