MK Pastikan Pilkada Pasaman 2024 diulang Setelah Diskualifikasi Anggit Nasution

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada 2024

Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hasil Pilkada Kabupaten Pasaman 2024, yang mengharuskan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman.

Putusan ini, yang diumumkan pada Senin, 24 Februari 2024, menjadi tonggak penting dalam proses Pilkada di daerah tersebut.

Kasus PHPU ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.

Mereka mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman sebagai Termohon dan pasangan calon nomor urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, yang mempertanyakan kelayakan salah satu calon.

Putusan tersebut mengarah pada diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena statusnya sebagai mantan terpidana.

Keputusan ini membuat Anggit tidak lagi memenuhi syarat untuk bertarung dalam Pilkada Pasaman 2024.

“Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan calon Wakil Bupati baru,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya. Namun, hal ini tidak berdampak pada pasangan calon Bupati, Welly Suhery, yang tetap menjadi calon dengan nomor urut 1 tanpa perubahan.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Benarkan Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Pilkada Ulang (PSU) Ditetapkan oleh MK

Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah perintah kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini harus dilakukan tanpa mencantumkan Anggit Kurniawan Nasution dalam daftar calon, sesuai dengan keputusan MK.

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan mengacu pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Keputusan MK ini tentunya menjadi langkah krusial dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pasaman, dan akan mempengaruhi jalannya Pemilu yang akan datang.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok
ASN Dapat Cuti Tambahan 8 April, Layanan Tetap Jalan
Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara
BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta
Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025
Operasi Ketupat 2025 Dimulai, 164 Ribu Personel Siap Kawal Arus Mudik

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 20:38 WIB

Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok

Minggu, 6 April 2025 - 01:15 WIB

ASN Dapat Cuti Tambahan 8 April, Layanan Tetap Jalan

Kamis, 3 April 2025 - 01:00 WIB

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:13 WIB

Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:38 WIB

Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara

Berita Terbaru

Munas VII APEKSI 2025, Pontianak Siap Unjuk Potensi

Kota Pontianak

Munas VII APEKSI 2025, Pontianak Siap Unjuk Potensi

Sabtu, 12 Apr 2025 - 01:30 WIB

Media Vietnam Beri Pujian Kepada Timnas Indonesia U17

Sepak Bola

Media Vietnam Beri Pujian Kepada Timnas Indonesia U17

Sabtu, 12 Apr 2025 - 01:00 WIB

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Kota Pontianak

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:20 WIB