Tarif listrik subsidi 2025 resmi ditetapkan pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tanpa adanya perubahan harga.
Keputusan ini memberikan kelegaan bagi masyarakat, terutama kelompok pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, UMKM, dan fasilitas sosial yang masih mengandalkan listrik subsidi sebagai kebutuhan pokok.
Kementerian ESDM memastikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan demikian, pelanggan PLN baik subsidi maupun non-subsidi akan tetap membayar tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik
Melalui keterangan resmi, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan tidak ada penyesuaian harga untuk triwulan IV tahun ini.
Pemerintah mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia, dan inflasi sebelum mengeluarkan keputusan.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian harga tenaga listrik (tariff adjustment) yang biasanya dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Siapa Saja yang Mendapat Subsidi?
Pelanggan penerima subsidi mencakup kelompok masyarakat rentan dan sektor kecil yang layak mendapatkan dukungan negara. Daftar kategori pelanggan subsidi adalah:
- Rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA tertentu
- Usaha mikro dan kecil
- Layanan sosial seperti pesantren, panti asuhan, masjid, dan lembaga keagamaan
- Industri kecil berskala terbatas
Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk memberi keringanan biaya, namun juga mempertahankan produktivitas kelompok pengguna yang menjadi penggerak ekonomi mikro.
Tarif Listrik Subsidi 2025 : Listrik Oktober-Desember 2025 (Lengkap)
Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku hingga Desember 2025:
1. Rumah tangga subsidi
- R-1/TR 450 VA : Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA : Rp 605/kWh
2. Rumah tangga non-subsidi
- R-1/TR 900 VA : Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA : Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA : Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA : Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA : Rp 1.699,53/kWh
3. Bisnis
- B-2/TR 6.600–200 kVA : Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA : Rp 1.114,74/kWh
4. Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA : Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT > 30.000 kVA : Rp 996,74/kWh
5. Fasilitas pemerintah & penerangan jalan umum
- P-1/TR 6.600–200 kVA : Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM > 200 kVA : Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR penerangan jalan : Rp 1.699,53/kWh
- L berbagai tegangan : Rp 1.644,52/kWh
6. Fasilitas pelayanan sosial
S-2/TM >200 kVA : Rp 925/kWh
S-1/TR 450 VA : Rp 325/kWh
S-1/TR 900 VA : Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA : Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA : Rp 760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA : Rp 900/kWh
Dampak bagi UMKM dan Rumah Tangga
Bagi pelaku UMKM dan rumah tangga berpenghasilan rendah, keputusan tidak naiknya tarif listrik ini menghadirkan rasa aman. Banyak pelaku usaha mikro yang mengandalkan listrik sebagai modal harian mulai dari penjual makanan beku, laundry kecil, hingga kios digital.
Stabilitas tarif mengurangi risiko biaya tambahan produksi, sehingga harga barang atau jasa mereka tetap kompetitif. Dalam konteks pemulihan ekonomi, hal ini menjadi bantalan kebijakan sosial yang efektif.