KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU batalkan PKPU 731/2025 menjadi kabar penting di tengah perdebatan publik tentang keterbukaan data calon presiden dan wakil presiden.

KPU batalkan PKPU 731/2025 menjadi kabar penting di tengah perdebatan publik tentang keterbukaan data calon presiden dan wakil presiden.

KPU batalkan PKPU 731/2025 menjadi kabar penting di tengah perdebatan publik tentang keterbukaan data calon presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU, Mochamad Afifudin, memastikan aturan yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres resmi dicabut.

Awal Mula Kontroversi

PKPU 731/2025 sebelumnya menetapkan 16 dokumen pribadi capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

Mulai dari fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, ijazah, hingga surat keterangan kepolisian.

Alasan KPU ketika itu adalah untuk melindungi privasi kandidat sekaligus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  Sri Mulyani Dorong Kepala Daerah Berinovasi, Jangan Hanya Andalkan APBN-APBD

Namun publik menilai, aturan tersebut justru mengurangi transparansi. Kritik datang dari masyarakat sipil, akademisi, hingga partai politik.

Pernyataan Tegas KPU Batalkan PKPU 731/2025

Dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9), Afifudin menyatakan sikap resmi lembaganya.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU no. 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Afif saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

Baca Juga :  18 Daerah Kekurangan Anggaran untuk PSU Pilkada 2024

Afif membantah keras anggapan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Menurutnya, keputusan itu murni berdasarkan tafsir UU KIP.

Respons dan Evaluasi

Setelah menuai banyak penolakan, KPU memilih untuk mengkaji ulang kebijakan. Afif menekankan, pihaknya akan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, sembari membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat.

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.



Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol
Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan
400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Kesalahan Ucapannya
Sri Mulyani Serahkan Jabatan Menkeu kepada Purbaya Yudhi Sadewa
Reshuffle Kabinet 2025: Dari Sri Mulyani hingga Dito Ariotedjo
Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dari Inovator ke Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 00:44 WIB

KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Minggu, 14 September 2025 - 00:54 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Jumat, 12 September 2025 - 00:49 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan

Jumat, 12 September 2025 - 00:33 WIB

400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB