KPU batalkan PKPU 731/2025 menjadi kabar penting di tengah perdebatan publik tentang keterbukaan data calon presiden dan wakil presiden.
Ketua KPU, Mochamad Afifudin, memastikan aturan yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres resmi dicabut.
Awal Mula Kontroversi
PKPU 731/2025 sebelumnya menetapkan 16 dokumen pribadi capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.
Mulai dari fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, ijazah, hingga surat keterangan kepolisian.
Alasan KPU ketika itu adalah untuk melindungi privasi kandidat sekaligus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun publik menilai, aturan tersebut justru mengurangi transparansi. Kritik datang dari masyarakat sipil, akademisi, hingga partai politik.
Pernyataan Tegas KPU Batalkan PKPU 731/2025
Dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9), Afifudin menyatakan sikap resmi lembaganya.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU no. 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Afif saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).
Afif membantah keras anggapan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Menurutnya, keputusan itu murni berdasarkan tafsir UU KIP.
Respons dan Evaluasi
Setelah menuai banyak penolakan, KPU memilih untuk mengkaji ulang kebijakan. Afif menekankan, pihaknya akan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, sembari membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat.
“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.