Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% resmi diberikan pemerintah kepada 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU).

Program ini mencakup dua manfaat penting, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Airlangga menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari 8+4+5 stimulus ekonomi 2025 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas perlindungan sosial.

“Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM,” kata Airlangga.

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol, Sopir, hingga Kurir Jadi Prioritas

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Pemerintah menilai, mereka adalah tulang punggung aktivitas ekonomi modern yang menghadapi risiko tinggi, baik di jalan maupun dalam pekerjaan harian.

Baca Juga :  Jadwal THR PNS 2025 Cair Maret, Cek Besaran Gajinya di Sini

Dengan adanya diskon ini, mereka dapat menikmati perlindungan lebih luas tanpa terbebani biaya penuh.

“Dana yang diperlukan Rp36 miliar, disiapkan oleh BPJS. JKK mencakup santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, serta beasiswa Rp174 juta untuk 2 anak. Sedangkan JKM memberi santunan total Rp42 juta,” jelas Airlangga.

Perlindungan Nyata, Bukan Sekadar Program

Program ini bukan hanya janji, melainkan sudah terbukti memberi dampak. Airlangga mencontohkan bagaimana pekerja yang baru terdaftar tetap mendapat perlindungan penuh ketika mengalami kecelakaan kerja. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem BPJS Ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada pekerja kecil.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa diskon iuran ini akan terus dilanjutkan. Pada tahun 2026, jumlah penerima akan diperluas hingga 9,9 juta orang, termasuk petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp753 miliar.

“Ini bukan hanya untuk ojol dan sopir, tapi juga petani, pedagang, nelayan, hingga buruh. Semua yang tergolong BPU akan mendapat hak perlindungan,” tambahnya.

Baca Juga :  Menag: Awal Ramadhan 2025 Berpotensi Sama dengan Muhammadiyah

Bagian dari 8+4+5 Stimulus Ekonomi 2025

Diskon BPJS ini termasuk dalam rangkaian program 8+4+5 stimulus ekonomi 2025. Program ini terdiri dari:

8 Program Akselerasi 2025: mulai dari magang untuk lulusan baru, bantuan pangan, hingga program padat karya.
4 Program 2026: perpanjangan insentif pajak hingga diskon BPJS yang diperluas.
5 Program Penyerapan Tenaga Kerja: termasuk replanting perkebunan rakyat dan modernisasi kapal nelayan.

Rangkaian program ini dirancang bukan hanya untuk jangka pendek, tetapi juga untuk memberi landasan ekonomi lebih kuat di masa depan.

Komitmen Jangka Panjang

Pemerintah berharap, langkah ini menjadi pintu masuk kesadaran baru bagi masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan perlindungan yang lebih terjangkau, risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian bisa diminimalisir.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan
400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Kesalahan Ucapannya
Sri Mulyani Serahkan Jabatan Menkeu kepada Purbaya Yudhi Sadewa
Reshuffle Kabinet 2025: Dari Sri Mulyani hingga Dito Ariotedjo
Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dari Inovator ke Tersangka
The Last Rites Tutup Conjuring Universe dengan Epik

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Minggu, 14 September 2025 - 00:54 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Jumat, 12 September 2025 - 00:49 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan

Jumat, 12 September 2025 - 00:33 WIB

400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 11 September 2025 - 07:44 WIB

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Kesalahan Ucapannya

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya. Google akhirnya resmi membongkar angka kuota penggunaan harian untuk semua tingkatan penggunadari gratis hingga berbayar.

Tekno

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:20 WIB

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:10 WIB