Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% resmi diberikan pemerintah kepada 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU).
Program ini mencakup dua manfaat penting, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Airlangga menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari 8+4+5 stimulus ekonomi 2025 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas perlindungan sosial.
“Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM,” kata Airlangga.
Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol, Sopir, hingga Kurir Jadi Prioritas
Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.
Pemerintah menilai, mereka adalah tulang punggung aktivitas ekonomi modern yang menghadapi risiko tinggi, baik di jalan maupun dalam pekerjaan harian.
Dengan adanya diskon ini, mereka dapat menikmati perlindungan lebih luas tanpa terbebani biaya penuh.
“Dana yang diperlukan Rp36 miliar, disiapkan oleh BPJS. JKK mencakup santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, serta beasiswa Rp174 juta untuk 2 anak. Sedangkan JKM memberi santunan total Rp42 juta,” jelas Airlangga.
Perlindungan Nyata, Bukan Sekadar Program
Program ini bukan hanya janji, melainkan sudah terbukti memberi dampak. Airlangga mencontohkan bagaimana pekerja yang baru terdaftar tetap mendapat perlindungan penuh ketika mengalami kecelakaan kerja. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem BPJS Ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada pekerja kecil.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa diskon iuran ini akan terus dilanjutkan. Pada tahun 2026, jumlah penerima akan diperluas hingga 9,9 juta orang, termasuk petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp753 miliar.
“Ini bukan hanya untuk ojol dan sopir, tapi juga petani, pedagang, nelayan, hingga buruh. Semua yang tergolong BPU akan mendapat hak perlindungan,” tambahnya.
Bagian dari 8+4+5 Stimulus Ekonomi 2025
Diskon BPJS ini termasuk dalam rangkaian program 8+4+5 stimulus ekonomi 2025. Program ini terdiri dari:
8 Program Akselerasi 2025: mulai dari magang untuk lulusan baru, bantuan pangan, hingga program padat karya.
4 Program 2026: perpanjangan insentif pajak hingga diskon BPJS yang diperluas.
5 Program Penyerapan Tenaga Kerja: termasuk replanting perkebunan rakyat dan modernisasi kapal nelayan.
Rangkaian program ini dirancang bukan hanya untuk jangka pendek, tetapi juga untuk memberi landasan ekonomi lebih kuat di masa depan.
Komitmen Jangka Panjang
Pemerintah berharap, langkah ini menjadi pintu masuk kesadaran baru bagi masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan perlindungan yang lebih terjangkau, risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian bisa diminimalisir.