Kasus penggelapan motor di Kubu Raya kembali menjadi sorotan setelah pelaku ternyata kakak kandung korban sendiri.
Pria berinisial DY (29), warga Pontianak Utara, tega menggelapkan motor Honda Vario hitam milik adik kandungnya dan menjualnya dengan harga hanya Rp3 juta.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (27/8/2025) di Komplek Alfeka, Desa Ampera, Kabupaten Kubu Raya.
DY datang ke rumah orang tuanya dan meminjam motor melalui sang ibu dengan alasan mengambil ponsel yang tertinggal di rumah. Ia bahkan berjanji membawa anaknya berkunjung agar sang ibu percaya.
Janji Tinggal Janji, Kepercayaan Dikhianati
Kepercayaan itu berubah menjadi luka. Setelah membawa motor dengan nomor polisi KB 3126 SX, DY tak pernah kembali. Hingga Sabtu (30/8/2025), ia akhirnya mengaku motor sang adik sudah dijual murah di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
Nilai motor yang diperkirakan mencapai Rp25 juta lenyap hanya karena ulah kakak yang tega mengkhianati keluarganya sendiri. Sang ibu dan korban tak mampu menyembunyikan rasa kecewa. Laporan pun segera dilayangkan ke Polsek Sungai Ambawang.
Kasus Penggelapan Motor di Kubu Raya, Polisi Bertindak Cepat
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus ini. Begitu laporan diterima, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan pada Rabu (3/9/2025) saat kembali ke rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade, Kamis (4/9/2025).
Meski pelaku sudah ditangkap, polisi masih berupaya melacak keberadaan motor Honda Vario hitam yang dijual di bawah harga pasaran itu.
Luka Batin bagi Keluarga
Bagi keluarga, kasus penggelapan motor ini bukan sekadar kehilangan materi. Kepercayaan yang rusak dan luka batin yang ditinggalkan jauh lebih dalam dari sekadar nilai barang.
Sang ibu bahkan mengaku masih sulit menerima kenyataan bahwa anak kandungnya sendiri tega melakukan hal semacam ini. Kekecewaan bercampur rasa malu kini menyelimuti keluarga mereka.
Ancaman Hukuman Berat
DY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya bisa mencapai hingga lima tahun penjara.
Bagi aparat penegak hukum, kasus ini menunjukkan pentingnya ketegasan agar kejadian serupa tidak terulang.