Kasus Penggelapan Motor di Kubu Raya: Kakak Kandung Tega Jual Murah Kendaraan Adiknya

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penggelapan motor di Kabupaten Kubu Raya ini menyisakan cerita miris. Seorang pria berinisial DY (29), warga Pontianak Utara, tega menggelapkan motor milik adik kandungnya sendiri  - foto Dok TBNews Polres Kubu Raya

Kasus penggelapan motor di Kabupaten Kubu Raya ini menyisakan cerita miris. Seorang pria berinisial DY (29), warga Pontianak Utara, tega menggelapkan motor milik adik kandungnya sendiri - foto Dok TBNews Polres Kubu Raya

Kasus penggelapan motor di Kubu Raya kembali menjadi sorotan setelah pelaku ternyata kakak kandung korban sendiri.

Pria berinisial DY (29), warga Pontianak Utara, tega menggelapkan motor Honda Vario hitam milik adik kandungnya dan menjualnya dengan harga hanya Rp3 juta.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (27/8/2025) di Komplek Alfeka, Desa Ampera, Kabupaten Kubu Raya.

DY datang ke rumah orang tuanya dan meminjam motor melalui sang ibu dengan alasan mengambil ponsel yang tertinggal di rumah. Ia bahkan berjanji membawa anaknya berkunjung agar sang ibu percaya.

Janji Tinggal Janji, Kepercayaan Dikhianati

Kepercayaan itu berubah menjadi luka. Setelah membawa motor dengan nomor polisi KB 3126 SX, DY tak pernah kembali. Hingga Sabtu (30/8/2025), ia akhirnya mengaku motor sang adik sudah dijual murah di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Baca Juga :  Tawuran di Cicadas Bandung saat Sahur, Dipicu Perang Sarung

Nilai motor yang diperkirakan mencapai Rp25 juta lenyap hanya karena ulah kakak yang tega mengkhianati keluarganya sendiri. Sang ibu dan korban tak mampu menyembunyikan rasa kecewa. Laporan pun segera dilayangkan ke Polsek Sungai Ambawang.

Kasus Penggelapan Motor di Kubu Raya, Polisi Bertindak Cepat

Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus ini. Begitu laporan diterima, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan pada Rabu (3/9/2025) saat kembali ke rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade, Kamis (4/9/2025).

Meski pelaku sudah ditangkap, polisi masih berupaya melacak keberadaan motor Honda Vario hitam yang dijual di bawah harga pasaran itu.

Baca Juga :  Dugaan Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Luka Batin bagi Keluarga

Bagi keluarga, kasus penggelapan motor ini bukan sekadar kehilangan materi. Kepercayaan yang rusak dan luka batin yang ditinggalkan jauh lebih dalam dari sekadar nilai barang.

Sang ibu bahkan mengaku masih sulit menerima kenyataan bahwa anak kandungnya sendiri tega melakukan hal semacam ini. Kekecewaan bercampur rasa malu kini menyelimuti keluarga mereka.

Ancaman Hukuman Berat

DY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya bisa mencapai hingga lima tahun penjara.

Bagi aparat penegak hukum, kasus ini menunjukkan pentingnya ketegasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak
Penangkapan Harip Budiman, Ditangkap di Jakarta, Dibawa ke Pontianak
Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 00:41 WIB

Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak

Sabtu, 6 September 2025 - 00:12 WIB

Kasus Penggelapan Motor di Kubu Raya: Kakak Kandung Tega Jual Murah Kendaraan Adiknya

Kamis, 4 September 2025 - 05:05 WIB

Penangkapan Harip Budiman, Ditangkap di Jakarta, Dibawa ke Pontianak

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Kasus Chromebook Nadiem Makarim kini menjadi sorotan publik dan headline di berbagai media. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025.

Nasional

Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Dari Inovator ke Tersangka

Jumat, 5 Sep 2025 - 00:50 WIB