Anggota DPR usulkan smoking area di kereta, KAI diminta tinjau ulang setelah muncul desakan dari Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI.
Dalam rapat bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, pada Rabu, 20 Agustus 2025, ia menilai bahwa fasilitas khusus merokok layak dipertimbangkan kembali demi kenyamanan sebagian penumpang.
Anggota DPR Usulkan Smoking Area Adalah Aspirasi Penumpang Yang Jadi Alasan
Nasim Khan menegaskan, usulan ini bukan sekadar ide pribadi, melainkan hasil dari mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama di Jawa Timur. Menurutnya, banyak penumpang kereta jarak jauh merasa kesulitan karena tidak adanya ruang khusus merokok di rangkaian kereta api.
“Dulu pernah ada, tapi dihapus. Paling tidak sisakan satu gerbong saja, misalnya kafe yang juga menyediakan smoking area. Itu bisa memberi kenyamanan penumpang sekaligus nilai tambah bagi KAI,” ungkap Nasim dalam rapat tersebut.
Membandingkan dengan Moda Transportasi Lain
Dalam pandangan Nasim, kereta api seharusnya mampu bersaing dalam memberikan kenyamanan ekstra. Ia membandingkan dengan bus antar kota yang masih menyediakan area merokok meski perjalanan hanya 8–10 jam.
“Kalau bus saja ada smoking area, masa kereta dengan perjalanan lebih panjang tidak ada? Satu gerbong khusus bisa sangat bermanfaat. Saya yakin akan banyak yang memanfaatkannya,” tambahnya.
Potensi Bisnis bagi PT KAI
Selain mengakomodasi penumpang perokok, Nasim menilai usulan ini berpotensi membuka peluang bisnis baru. Gerbong khusus bisa dikemas sebagai kafe on board, lengkap dengan minuman, camilan, dan ruang merokok yang tertata.
Konsep ini bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi PT KAI, sekaligus meningkatkan pengalaman penumpang dalam perjalanan jarak jauh.
Aturan Larangan Merokok Masih Berlaku
Meski demikian, usulan ini berbenturan dengan regulasi yang sudah diterapkan sejak 2012. PT KAI telah menetapkan seluruh area kereta api sebagai kawasan bebas rokok, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan bersama Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2011.
Aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan penumpang dan memastikan perjalanan tetap aman serta nyaman bagi semua pihak.
Pro Kontra yang Tak Terelakkan
Usulan ini langsung memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian penumpang perokok menyambut baik ide tersebut karena merasa lebih terakomodasi. Namun, penumpang non-perokok khawatir bila kebijakan ini akan menurunkan kualitas udara dan kenyamanan di dalam kereta.
“Kalau ada gerbong khusus, sebenarnya tidak masalah. Asal asapnya tidak mengganggu gerbong lain,” ujar salah seorang penumpang di Stasiun Pasar Senen ketika dimintai tanggapan.
Sementara itu, pegiat kesehatan menilai usulan ini kontraproduktif dengan kampanye hidup sehat dan bebas rokok yang selama ini digaungkan pemerintah.
Jalan Tengah yang Mungkin Ditempuh
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, muncul wacana jalan tengah. PT KAI bisa menyediakan smoking lounge di stasiun besar ketimbang menghadirkannya di dalam kereta. Dengan begitu, penumpang tetap memiliki ruang merokok sebelum naik atau sesudah turun tanpa melanggar regulasi.
Namun, apakah solusi ini akan memuaskan semua pihak, masih menjadi tanda tanya.