Anggota DPR Usulkan Smoking Area di Kereta, KAI Diminta Tinjau Ulang

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR Usulkan Smoking Area

Anggota DPR Usulkan Smoking Area

Anggota DPR usulkan smoking area di kereta, KAI diminta tinjau ulang setelah muncul desakan dari Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI.

Dalam rapat bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, pada Rabu, 20 Agustus 2025, ia menilai bahwa fasilitas khusus merokok layak dipertimbangkan kembali demi kenyamanan sebagian penumpang.

Anggota DPR Usulkan Smoking Area Adalah Aspirasi Penumpang Yang Jadi Alasan

Nasim Khan menegaskan, usulan ini bukan sekadar ide pribadi, melainkan hasil dari mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama di Jawa Timur. Menurutnya, banyak penumpang kereta jarak jauh merasa kesulitan karena tidak adanya ruang khusus merokok di rangkaian kereta api.

“Dulu pernah ada, tapi dihapus. Paling tidak sisakan satu gerbong saja, misalnya kafe yang juga menyediakan smoking area. Itu bisa memberi kenyamanan penumpang sekaligus nilai tambah bagi KAI,” ungkap Nasim dalam rapat tersebut.

Membandingkan dengan Moda Transportasi Lain

Dalam pandangan Nasim, kereta api seharusnya mampu bersaing dalam memberikan kenyamanan ekstra. Ia membandingkan dengan bus antar kota yang masih menyediakan area merokok meski perjalanan hanya 8–10 jam.

Baca Juga :  Menakar Tantangan Program Cek Kesehatan Gratis Prabowo

“Kalau bus saja ada smoking area, masa kereta dengan perjalanan lebih panjang tidak ada? Satu gerbong khusus bisa sangat bermanfaat. Saya yakin akan banyak yang memanfaatkannya,” tambahnya.

Potensi Bisnis bagi PT KAI

Selain mengakomodasi penumpang perokok, Nasim menilai usulan ini berpotensi membuka peluang bisnis baru. Gerbong khusus bisa dikemas sebagai kafe on board, lengkap dengan minuman, camilan, dan ruang merokok yang tertata.

Konsep ini bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi PT KAI, sekaligus meningkatkan pengalaman penumpang dalam perjalanan jarak jauh.

Aturan Larangan Merokok Masih Berlaku

Meski demikian, usulan ini berbenturan dengan regulasi yang sudah diterapkan sejak 2012. PT KAI telah menetapkan seluruh area kereta api sebagai kawasan bebas rokok, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan bersama Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2011.

Aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan penumpang dan memastikan perjalanan tetap aman serta nyaman bagi semua pihak.

Baca Juga :  Sri Mulyani Serahkan Jabatan Menkeu kepada Purbaya Yudhi Sadewa

Pro Kontra yang Tak Terelakkan

Usulan ini langsung memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian penumpang perokok menyambut baik ide tersebut karena merasa lebih terakomodasi. Namun, penumpang non-perokok khawatir bila kebijakan ini akan menurunkan kualitas udara dan kenyamanan di dalam kereta.

“Kalau ada gerbong khusus, sebenarnya tidak masalah. Asal asapnya tidak mengganggu gerbong lain,” ujar salah seorang penumpang di Stasiun Pasar Senen ketika dimintai tanggapan.

Sementara itu, pegiat kesehatan menilai usulan ini kontraproduktif dengan kampanye hidup sehat dan bebas rokok yang selama ini digaungkan pemerintah.

Jalan Tengah yang Mungkin Ditempuh

Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, muncul wacana jalan tengah. PT KAI bisa menyediakan smoking lounge di stasiun besar ketimbang menghadirkannya di dalam kereta. Dengan begitu, penumpang tetap memiliki ruang merokok sebelum naik atau sesudah turun tanpa melanggar regulasi.

Namun, apakah solusi ini akan memuaskan semua pihak, masih menjadi tanda tanya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Langkah Berani Pemerintah di Tengah Tantangan
Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri
Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua
Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta
Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Kenaikan Batal? Ini Jawaban Pemerintah
Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:07 WIB

Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Langkah Berani Pemerintah di Tengah Tantangan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:22 WIB

Indonesia Tolak Visa Atlet Israel, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, dari Wamen hingga Gubernur Papua

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Magang Nasional Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 3,3 Juta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Harga Asli LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Dikritik Bahlil

Berita Terbaru

Pemangkasan pohon di sekitar area tugu sudah dimulai untuk membuka pandangan dan mempercantik kawasan. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Tugu Jam Tiga Muka Pontianak Dipercantik, Jadi Cagar Budaya Baru

Rabu, 15 Okt 2025 - 20:26 WIB

Cabang olahraga judo menjadi penyumbang medali pertama bagi kontingen Kalimantan Barat pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI bidang bela diri yang digelar di Kudus, Jawa Tengah. Atlet asal Kota Pontianak, Beta Awari, berhasil meraih medali perunggu pada pertandingan yang berlangsung Sabtu (11/10/2025). - foto Prokopim Pontianak

Sport

Judo Kalbar Persembahkan Medali Perdana di PON XXI

Selasa, 14 Okt 2025 - 00:25 WIB

Untuk memudahkan warga mengantisipasi meluasnya kebakaran lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan bantuan berupa selang dan mesin penyemprot api kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kelurahan Batu Layang. Ada empat kelompok MPA yang menerima bantuan, yakni RW 20, RW 21, RW 22 dan RW 23.
foto Prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Pontianak Siaga Karhutla, Pemkot Salurkan Bantuan Damkar

Selasa, 14 Okt 2025 - 00:06 WIB