APBD Pontianak 2026 ditargetkan mencapai Rp2,269 triliun. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan anggaran ini akan difokuskan untuk pembiayaan program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan kualitas pendidikan.
Target ambisius ini disampaikan Edi usai memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025 serta Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (11/8/2025).
APBD Pontianak 2026: Pendapatan Daerah Ditopang Pajak Restoran, Hotel, dan PBB
Menurut Edi, pendapatan daerah Pontianak bersumber dari berbagai sektor pajak, di antaranya pajak restoran, hotel, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hingga pertengahan 2025, realisasi pajak restoran telah mencapai sekitar 50 persen dari target tahunan. Namun, realisasi PBB baru menyentuh angka 36 persen.
“Biasanya PBB baru dikejar masyarakat di akhir tahun, setelah menerima Surat Pemberitahuan (SPT),” ujarnya.
Edi juga memastikan pelaku usaha hotel dan restoran di Pontianak pada umumnya taat membayar pajak. Namun, bila ditemukan pelaku usaha yang lalai, Pemkot akan mengambil langkah tegas.
Sanksi Tegas untuk Wajib Pajak yang Bandel
“Kalau ada yang tidak memenuhi kewajibannya, kami punya tim pemeriksa. Sanksinya berjenjang, mulai peringatan hingga denda,” tegas Edi.
Ia menambahkan, ketegasan ini penting untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang taat serta memastikan target pendapatan daerah tercapai.
Realisasi Belanja Daerah 2025 dan Proyeksi 2026
Terkait realisasi belanja daerah, Edi menyebut belanja rutin seperti gaji pegawai telah terserap 56 persen, sedangkan belanja modal baru sekitar 30 persen. Rendahnya serapan belanja modal disebabkan proses lelang yang masih berjalan.
“Biasanya pengerjaan fisik dikejar pada Oktober hingga Desember. Saya minta OPD tetap fokus melaksanakan program sesuai jadwal,” katanya.
Perubahan APBD 2025: Penyesuaian untuk Kebutuhan Aktual
Perubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya dinamika kondisi keuangan dan kebutuhan daerah. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur perubahan APBD jika terjadi pergeseran anggaran antar unit, adanya saldo anggaran lebih, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
Dalam rancangan perubahan APBD 2025, volume APBD naik dari Rp2,197 triliun menjadi Rp2,220 triliun, atau bertambah Rp23,02 miliar (1,05 persen).
Pendapatan daerah turun 0,65 persen, dari Rp2,173 triliun menjadi Rp2,159 triliun. Sebaliknya, belanja daerah naik 0,64 persen, dari Rp2,188 triliun menjadi Rp2,202 triliun.
Penerimaan pembiayaan melonjak 157,3 persen, dari Rp23,550 miliar menjadi Rp60,594 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan naik 105,88 persen menjadi Rp17,5 miliar.
Prinsip Good Governance Jadi Pegangan
Edi menegaskan penyusunan APBD, baik perubahan 2025 maupun rancangan 2026, selalu berlandaskan prinsip good governance: akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran.
“Kami sudah berupaya menyusun semaksimal mungkin. Namun, untuk penyempurnaan, kami berharap pembahasan formal dengan DPRD dapat segera dilakukan,” tutupnya.