Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar -foto ilustrasi

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar -foto ilustrasi

Diskon dan bebas denda pajak kendaraan hingga 50 persen untuk warga Kalimantan Barat (Kalbar) resmi diberlakukan mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.

Program istimewa ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, melalui akun Instagram resminya @rianorsan.id sebagai bentuk apresiasi dan stimulus agar masyarakat lebih taat pajak.

Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena alasan ekonomi ataupun administratif.

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Merupakan Keringanan Menyeluruh Untuk Pemilik Kendaraan

Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah insentif menarik dalam program tersebut, di antaranya:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB
  • Bebas pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya
  • Diskon 5 persen pokok PKB jika pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo
  • Diskon 50 persen untuk pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke pelat Kalbar
  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak selama empat tahun atau lebih
Baca Juga :  Pasang Badan Gubernur Tak Mampu Selamatkan 17 Guru Honorer di Kubu Raya

Semua keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga :  Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Pemprov Dorong Kepatuhan Sekaligus Efisiensi Anggaran

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyebut program ini bukan hanya bentuk keringanan, tapi juga strategi untuk mendongkrak pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Pembayaran Bisa Online dan Offline

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran bisa dilakukan di:

  • Samsat Induk di seluruh kabupaten/kota
  • Samsat Keliling dan Corner
  • Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  • Gerai Samsat di pusat perbelanjaan

Dengan begitu, masyarakat memiliki banyak opsi dan tidak perlu mengantre lama hanya untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program ini hanya berlaku selama hampir enam bulan. Pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa status pajaknya dan segera memanfaatkan promo ini sebelum masa berlaku berakhir pada 20 Desember 2025.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala DPPPA Kalbar Herkulana Mekarryani Bantah Tudingan: Siap Klarifikasi ke Gubernur
DPPPA Kalbar Memanas, Gubernur Ria Norsan Didesak Copot Kepala Dinas
Sujiwo Apresiasi Polres Kubu Raya di Hari Bhayangkara ke-79
BLK Ketapang Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Tahap Perdana Kalbar
Gubernur Kalbar Sambut Pembukaan Rute Air Asia ke Malaysia
Mutasi Massal Polda Kalbar Jadi Langkah Perkuat Polri Presisi
Wagub Krisantus Turun Tangan! Minta Beking Bisnis Oli Palsu Diusut Tuntas
Potensi Uranium dan Energi Nuklir RI Ada di Melawi Kalbar

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:29 WIB

Kepala DPPPA Kalbar Herkulana Mekarryani Bantah Tudingan: Siap Klarifikasi ke Gubernur

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:11 WIB

DPPPA Kalbar Memanas, Gubernur Ria Norsan Didesak Copot Kepala Dinas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:02 WIB

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:16 WIB

Sujiwo Apresiasi Polres Kubu Raya di Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:30 WIB

BLK Ketapang Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Tahap Perdana Kalbar

Berita Terbaru

Piala Presiden 2025, Oxford United Hadir dengan Ole Romeny - Foto PSSI

Sepak Bola

Piala Presiden 2025, Oxford United Hadir dengan Ole Romeny

Sabtu, 5 Jul 2025 - 00:32 WIB