Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar -foto ilustrasi

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen Untuk Warga Kalbar -foto ilustrasi

Diskon dan bebas denda pajak kendaraan hingga 50 persen untuk warga Kalimantan Barat (Kalbar) resmi diberlakukan mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.

Program istimewa ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, melalui akun Instagram resminya @rianorsan.id sebagai bentuk apresiasi dan stimulus agar masyarakat lebih taat pajak.

Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena alasan ekonomi ataupun administratif.

Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Merupakan Keringanan Menyeluruh Untuk Pemilik Kendaraan

Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah insentif menarik dalam program tersebut, di antaranya:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB
  • Bebas pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya
  • Diskon 5 persen pokok PKB jika pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo
  • Diskon 50 persen untuk pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke pelat Kalbar
  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak selama empat tahun atau lebih
Baca Juga :  Dana PIP Dicatut Oknum Guru di Paloh, Ini Reaksi Sejumlah Pihak

Semua keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga :  Bupati Kubu Raya Geram, Perbaikan Jalan Parit Bugis Molor dari Target

Pemprov Dorong Kepatuhan Sekaligus Efisiensi Anggaran

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyebut program ini bukan hanya bentuk keringanan, tapi juga strategi untuk mendongkrak pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Pembayaran Bisa Online dan Offline

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran bisa dilakukan di:

  • Samsat Induk di seluruh kabupaten/kota
  • Samsat Keliling dan Corner
  • Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  • Gerai Samsat di pusat perbelanjaan

Dengan begitu, masyarakat memiliki banyak opsi dan tidak perlu mengantre lama hanya untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program ini hanya berlaku selama hampir enam bulan. Pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa status pajaknya dan segera memanfaatkan promo ini sebelum masa berlaku berakhir pada 20 Desember 2025.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart
Kebakaran Rumah Kos di Sekadau Hilir Hanguskan 13 Kamar
Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera
Pencurian Bauksit di Sanggau, Wagub Kalbar Minta Bukti Akurat Sebelum Bertindak
Tanam Mangrove di Mempawah, Kapolri Tegaskan Jaga Lingkungan
Kritik Tajam Wagub Kalbar Soal Kebijakan PPATK Bekukan Rekening
Bocah Tenggelam di Sungai Sekayam, Ini Kronologinya
Karhutla Ketapang: Korban Tewas Ternyata Pembakar Lahan

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Kebakaran Rumah Kos di Sekadau Hilir Hanguskan 13 Kamar

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Pencurian Bauksit di Sanggau, Wagub Kalbar Minta Bukti Akurat Sebelum Bertindak

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Tanam Mangrove di Mempawah, Kapolri Tegaskan Jaga Lingkungan

Berita Terbaru

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB

Eko Patrio - dok (DPP PAN)

Selebriti

Eko Patrio Takut Joget Lagi Usai Video Viral

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:18 WIB

Sepasang kekasih berinisial SI (38) dan AN (34) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pontianak Utara. Keduanya diketahui kompak menjalankan bisnis haram narkotika lintas provinsi.
foto : TBNews Polres Kuburaya

Kriminal

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:07 WIB