Sutarmidji jalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Senin, 1 Juli 2025. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari klarifikasi seputar polemik hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.
Usai diperiksa, Sutarmidji, Gubernur Kalbar periode 2018–2023, menyatakan bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan penyidik dengan membawa dokumen pendukung yang sebelumnya belum lengkap.
“Saya hari ini, tanggal 1 Juli, lanjut memberikan keterangan dalam polemik hibah kepada Yayasan Mujahidin,” ujar Sutarmidji usai pemeriksaan dikutip dari Kalbar Online
Dokumen Tambahan Diserahkan: Data Pendidikan Jadi Kunci
Pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis 26 Juni 2025, Sutarmidji meminta penundaan untuk melengkapi berkas. Hari ini, ia datang dengan membawa sejumlah data penting.
Menurutnya, dokumen yang diserahkan termasuk data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Data ini digunakan untuk menjelaskan urgensi peningkatan daya tampung siswa di SMA Mujahidin.
“Alhamdulillah hari ini sudah clear. Saya bawa data IPM yang jadi dasar saya waktu itu,” jelasnya.
Sutarmidji Jalani Pemeriksaan Lanjutan, 25 Pertanyaan dan Diskusi Interaktif
Sutarmidji tiba di Kantor Kejati Kalbar sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah istirahat tengah hari, ia kembali menjalani pemeriksaan dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung terbuka dan interaktif.
“Kurang lebih ada 25 pertanyaan, semua saya jawab sesuai dokumen yang saya tandatangani. Tidak ada yang saya tutupi,” tegasnya.
Selama pemeriksaan, diskusi juga menyentuh sejumlah regulasi penting seperti:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
- SK Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Sutarmidji mengaku mengapresiasi sikap profesional penyidik yang menulis berita acara sesuai keterangan tanpa arahan.
Hibah SMA Mujahidin dalam Sorotan
Polemik hibah ini mencuat karena adanya pertanyaan publik terkait alokasi dana hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin yang menaungi SMA Mujahidin. Beberapa pihak menyoroti transparansi dan urgensi penggunaan dana hibah tersebut.
Namun Sutarmidji menegaskan bahwa kebijakan hibah tersebut berdasarkan kebutuhan peningkatan daya tampung sekolah dan didukung data resmi IPM serta aturan yang berlaku.
Reaksi Publik dan Langkah Kejati
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kalbar, mengingat keterlibatan tokoh penting seperti Sutarmidji. Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan proses hukum ini dengan mengedepankan asas transparansi dan keadilan.
Sementara itu, Sutarmidji menegaskan bahwa ia hadir bukan untuk menghindar, melainkan untuk memberikan klarifikasi penuh atas kebijakan yang ia buat selama menjabat gubernur.
“Tak ada yang saya tutup-tutupi, semua saya jawab sesuai dengan bunyi dokumen yang saya tandatangani,” tegasnya.