Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Aturan tilang terbaru 2025 resmi berlaku mulai 1 Juli, menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghapus praktik razia manual di jalan raya dan sepenuhnya beralih ke sistem tilang elektronik berbasis kamera, atau dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah ini diambil untuk menghindari praktik pungli, meningkatkan transparansi, dan menyederhanakan proses hukum bagi para pelanggar lalu lintas.

Aturan tilang terbaru 2025, Tidak Ada Lagi Razia di Jalanan, Semua Terekam Kamera

Mulai 1 Juli, seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis. Kamera ini secara otomatis merekam dan mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.

Baca Juga :  Diskon Tarif Tol 20 Persen Lebaran 2025, Cek Cara Klaim dan Ruas yang Berlaku

Namun, penerapan ETLE ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat. Bagaimana jika seseorang terkena tilang padahal tidak melakukan pelanggaran?

Ada Jalur Sanggahan, Pengendara Bisa Klarifikasi

Kepala Subdirektorat Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, menjelaskan bahwa sistem ETLE memberi ruang kepada masyarakat untuk menyanggah pelanggaran yang tercapture kamera.

“Pelanggaran lalu lintas yang ter-capture ETLE tidak serta-merta langsung dilakukan penilangan,” kata Matrius, dikutip Minggu, 29 Juni 2025.

Pemilik kendaraan yang terekam melanggar akan menerima notifikasi melalui surat resmi atau WhatsApp bercentang biru dari Ditlantas. Misalnya, dari nomor 087817174000 milik Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM

Dalam notifikasi tersebut terdapat kolom konfirmasi. Pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk menyanggah atau mengakui pelanggaran. Jika tidak ditanggapi, STNK kendaraan dapat diblokir secara otomatis.

Daftar Lengkap Denda Tilang ETLE Terbaru

Berikut adalah besaran denda tilang ETLE terbaru sesuai jenis pelanggaran yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Melanggar rambu lalu lintas & marka jalan: Rp 500.000
  • Tidak pakai sabuk pengaman: Rp 250.000
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750.000
  • Melampaui batas kecepatan: Rp 500.000
  • Plat nomor palsu atau tidak ada: Rp 500.000
  • Melawan arus: Rp 500.000
  • Menerobos lampu merah: Rp 500.000
  • Tidak pakai helm SNI: Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu siang/malam (motor): Rp 100.000

Pembayaran denda dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau kanal pembayaran elektronik resmi dari kepolisian.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hapus Tantiem BUMN: Langkah Berani Potong Privilege Pejabat
Cara Ajukan Sertifikat Tanah Online Lewat Sentuh Tanahku
PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur
Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran
BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang
Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Ada Dana Negara untuk Istri
BNN Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi Narkotika di Indonesia
Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Prabowo Hapus Tantiem BUMN: Langkah Berani Potong Privilege Pejabat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:06 WIB

Cara Ajukan Sertifikat Tanah Online Lewat Sentuh Tanahku

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:36 WIB

PPATK Ancam Blokir e-Wallet Yang Menganggur

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:00 WIB

BPJS Kesehatan Bongkar Alasan Sistem Rujukan Berjenjang

Berita Terbaru

Mpok Alpa Meninggal Usai Berjuang Melawan Kanker - foto istimewa

Selebriti

Mpok Alpa Meninggal Usai Berjuang Melawan Kanker

Jumat, 15 Agu 2025 - 17:44 WIB

WAMI Minta Maaf ke Ari Lasso: Ungkap Fakta Human Error

Entertainment

WAMI Minta Maaf ke Ari Lasso: Ungkap Fakta Human Error

Kamis, 14 Agu 2025 - 00:44 WIB