Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Aturan tilang terbaru 2025 resmi berlaku mulai 1 Juli, menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghapus praktik razia manual di jalan raya dan sepenuhnya beralih ke sistem tilang elektronik berbasis kamera, atau dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah ini diambil untuk menghindari praktik pungli, meningkatkan transparansi, dan menyederhanakan proses hukum bagi para pelanggar lalu lintas.

Aturan tilang terbaru 2025, Tidak Ada Lagi Razia di Jalanan, Semua Terekam Kamera

Mulai 1 Juli, seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis. Kamera ini secara otomatis merekam dan mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.

Baca Juga :  Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Namun, penerapan ETLE ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat. Bagaimana jika seseorang terkena tilang padahal tidak melakukan pelanggaran?

Ada Jalur Sanggahan, Pengendara Bisa Klarifikasi

Kepala Subdirektorat Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, menjelaskan bahwa sistem ETLE memberi ruang kepada masyarakat untuk menyanggah pelanggaran yang tercapture kamera.

“Pelanggaran lalu lintas yang ter-capture ETLE tidak serta-merta langsung dilakukan penilangan,” kata Matrius, dikutip Minggu, 29 Juni 2025.

Pemilik kendaraan yang terekam melanggar akan menerima notifikasi melalui surat resmi atau WhatsApp bercentang biru dari Ditlantas. Misalnya, dari nomor 087817174000 milik Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

Dalam notifikasi tersebut terdapat kolom konfirmasi. Pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk menyanggah atau mengakui pelanggaran. Jika tidak ditanggapi, STNK kendaraan dapat diblokir secara otomatis.

Daftar Lengkap Denda Tilang ETLE Terbaru

Berikut adalah besaran denda tilang ETLE terbaru sesuai jenis pelanggaran yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Melanggar rambu lalu lintas & marka jalan: Rp 500.000
  • Tidak pakai sabuk pengaman: Rp 250.000
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750.000
  • Melampaui batas kecepatan: Rp 500.000
  • Plat nomor palsu atau tidak ada: Rp 500.000
  • Melawan arus: Rp 500.000
  • Menerobos lampu merah: Rp 500.000
  • Tidak pakai helm SNI: Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu siang/malam (motor): Rp 100.000

Pembayaran denda dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau kanal pembayaran elektronik resmi dari kepolisian.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang
Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah
Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan
Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru
Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi Sorotan, Prabowo Tegaskan Prinsip Keadilan

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 00:44 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:13 WIB

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:10 WIB

Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025

Berita Terbaru

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Nasional

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Senin, 30 Jun 2025 - 00:44 WIB

10 Film Indonesia Terlaris Tembus Jutaan Penonton

Film

10 Film Indonesia Terlaris Tembus Jutaan Penonton

Senin, 30 Jun 2025 - 00:28 WIB

Jadwal KM Kelimutu Juli 2025: Cek Tanggal dan Harga Tiket

Jadwal Kapal

Jadwal KM Kelimutu Juli 2025: Cek Tanggal dan Harga Tiket

Senin, 30 Jun 2025 - 00:13 WIB