Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Ketapang, didukung oleh Bidang Tindak Pidana Umum dan Intelijen Kejati Kalbar, telah mengeksekusi terdakwa Yu Hao ke Lapas Pontianak - foto Kejati Kalbar

Kejaksaan Negeri Ketapang, didukung oleh Bidang Tindak Pidana Umum dan Intelijen Kejati Kalbar, telah mengeksekusi terdakwa Yu Hao ke Lapas Pontianak - foto Kejati Kalbar

Kasasi MA menangkan Jaksa atas vonis bebas Yu Hao yang mengguncang jagat hukum dan lingkungan hidup Indonesia.

Terdakwa asal Tiongkok ini akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar, setelah sebelumnya divonis bebas dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun.

Putusan kasasi ini menjadi titik balik penting dalam penegakan hukum sumber daya alam, mengirimkan sinyal bahwa eksploitasi liar dan manipulasi hukum tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Kasasi MA Menangkan Jaksa

Dengan dikeluarkannya Putusan Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, Mahkamah Agung membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang sebelumnya membebaskan Yu Hao dari segala tuntutan.

MA mengembalikan kekuatan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang telah menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.

Baca Juga :  BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

Meskipun sidang tingkat kasasi berlangsung tanpa kehadiran terdakwa maupun jaksa, keputusan yang diambil menjadi pukulan telak bagi praktik tambang ilegal yang kian merajalela. Vonis ini tak hanya bermakna hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral dan lingkungan.

Tambang Ilegal Skala Besar: Kerugian dan Dampak yang Mengkhawatirkan

Kasus yang menimpa Yu Hao bukan perkara kecil. Dalam dakwaan, ia terbukti memimpin operasi tambang emas ilegal yang menyebabkan hilangnya lebih dari 774 kilogram emas dan 937 kilogram perak. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,020 triliun—angka yang mengejutkan dan memprihatinkan.

Ironisnya, kegiatan itu dilakukan di bawah kedok izin tambang yang hanya berlaku untuk perawatan, namun di lapangan digunakan untuk pembongkaran bijih emas secara brutal menggunakan alat berat dan peledak. Pemurnian dilakukan dengan teknologi ilegal, tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk penggunaan merkuri dalam kadar yang berbahaya.

Baca Juga :  Satryo Soemantri Brodjonegoro Mundur! Alasannya Bikin Kaget

Jaringan Terstruktur, Peran TKA dan Modus Sistemik

Tak hanya skalanya yang besar, operasi tambang ini juga dijalankan secara sistematis. Lebih dari 80 tenaga kerja asing asal Tiongkok dilibatkan dalam proses ekstraksi, pemurnian, dan pengangkutan bullion emas. Mereka dibantu oleh warga lokal yang tak sepenuhnya menyadari pelanggaran yang sedang terjadi.

Lokasi tambang ditemukan memiliki fasilitas lengkap—mulai dari induction furnace hingga cetakan logam mulia. Bukti-bukti ini memperkuat dakwaan bahwa kegiatan tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa kendali dan rencana yang matang.

Kasasi: Jalan Terakhir yang Kembali Menyalakan Harapan

Ketika vonis bebas sempat mencederai rasa keadilan publik, Kejaksaan Negeri Ketapang tidak tinggal diam. Jaksa segera menyatakan kasasi, menyadari pentingnya kasus ini sebagai preseden hukum sekaligus alarm bahaya bagi pengelolaan SDA.

Kini, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menjatuhkan vonis bersalah, Kejari Ketapang memastikan eksekusi akan segera dilakukan. Tidak hanya itu, mereka juga menegaskan bahwa komitmen untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari pelaku tambang ilegal akan terus berlanjut.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah
Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan
Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru
Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi Sorotan, Prabowo Tegaskan Prinsip Keadilan
Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Ayahnya Kritik Gibran

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:45 WIB

Kasasi MA Menangkan Jaksa: Yu Hao Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:13 WIB

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:10 WIB

Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:17 WIB

Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Berita Terbaru

Edi Kamtono usai menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (25/6/2025).

Kota Pontianak

Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Layanan Publik

Jumat, 27 Jun 2025 - 03:27 WIB

Mapolda Kalbar - Foto Antara

Lintas Kalbar

Mutasi Massal Polda Kalbar Jadi Langkah Perkuat Polri Presisi

Jumat, 27 Jun 2025 - 00:15 WIB

Cek Link DANA Kaget Hari Ini,  Klaim Sebelum Kehabisan

Bisnis

Cek Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan

Jumat, 27 Jun 2025 - 00:03 WIB