Aturan Baru Pontianak menegaskan anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB.
Aturan jam malam anak di Pontianak resmi diberlakukan mulai Jumat, 6 Juni 2025, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.
Kebijakan ini membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB setiap hari. Tujuannya adalah melindungi generasi muda dari potensi bahaya yang mengintai di malam hari serta menekan angka kenakalan remaja.
Daftar Isi Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00
Dua Poin Kunci dalam Perwa Jam Malam Anak
1. Jam malam berlaku setiap hari pukul 22.00–04.00 WIB
Sesuai Pasal 4 dalam Perwa Nomor 22 Tahun 2025, seluruh anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah dalam rentang waktu tersebut. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh dan tidak terbatas pada hari tertentu.
2. Anak yang didampingi orang tua dikecualikan
Jika anak berada di luar rumah dalam pengawasan langsung orang tua atau wali, maka tidak dikenakan sanksi jam malam. Namun, pengawasan ketat tetap diimbau demi keselamatan anak.
Sanksi Tegas Bagi Anak yang Melanggar Jam Malam
Anak-anak yang tertangkap berkeliaran saat jam malam akan ditindak oleh petugas dari Satpol PP, TNI, atau Polri, kemudian diserahkan ke DP2KBP3A atau Dinas Sosial. Mereka akan menjalani pembinaan di tempat rehabilitasi minimal satu bulan atau sesuai ketetapan DP2KBP3A.
Tujuan dan Dampak Positif Jam Malam Anak di Pontianak
Langkah ini dianggap strategis untuk:
- Mengurangi tingkat kenakalan remaja
- Meningkatkan keamanan lingkungan di malam hari
- Mendorong peran aktif keluarga dalam pengawasan anak
- Menyediakan pendekatan preventif terhadap potensi kriminalitas
Wali Kota Edi Kamtono: “Peran Orang Tua Sangat Penting”
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam menjaga anak-anak mereka. Menurutnya, dukungan keluarga menjadi kunci utama keberhasilan penerapan kebijakan ini.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari,” ujar Edi usai salat Iduladha di Alun-alun Kapuas.
Pengawasan akan diprioritaskan di ruang publik, termasuk trotoar, taman kota, dan jalan umum, terutama untuk anak-anak pelajar di bawah usia 18 tahun.