Koperasi Merah Putih Pontianak siap diresmikan, Pemerintah Kota Pontianak menyatakan siap mengoperasikan Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa dan kelurahan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa dari total 29 kelurahan yang ada, seluruhnya telah memiliki koperasi yang siap jalan. Prosesnya tinggal menunggu finalisasi organisasi dan pengesahan secara hukum.
“Ada koperasi tidak hanya secara administrasi, anggotanya siapa, apa yang mau dijual, toko mau usaha bagaimana. Pengurusnya juga dari warga sekitar, mudah-mudahan mampu mendobrak perekonomian Kota Pontianak, terlebih ini adalah program Presiden Bapak Prabowo,” jelas Wali Kota.
Koperasi Merah Putih Pontianak
Kesiapan Pemkot Pontianak Bentuk 29 Koperasi Aktif
Secara administrasi, pendirian koperasi sudah rampung. Edi menjelaskan bahwa 29 koperasi telah terbentuk secara legal. Fokus selanjutnya adalah melengkapi struktur organisasi dan mendorong partisipasi warga sebagai anggota aktif.
Pemkot Pontianak juga menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Koperasi dan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk menyamakan langkah, terutama terkait penggunaan dana dan fasilitasi teknis.
Peran ASN dan Warga Dalam Struktur Koperasi
Wali Kota menekankan pentingnya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam koperasi. Lurah setempat diarahkan menjadi pengawas dan penggerak utama, memastikan koperasi berjalan transparan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Pengurus koperasi direkrut dari warga sekitar, dengan tujuan agar aktivitas ekonomi berbasis koperasi ini benar-benar mengakar dan berdaya guna secara lokal.
Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pontianak
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Pontianak, Ibrahim, menjelaskan tahapan pembentukan koperasi diawali dengan rapat koordinasi bersama Pemprov Kalbar pada 19-20 Mei 2025.
Selanjutnya, dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) pada 23–28 Mei yang diikuti seluruh kelurahan. Setelah itu, kelengkapan administrasi seperti akta notaris disiapkan untuk pengesahan hukum koperasi secara nasional.
“Kita mulai dengan Rapat Koordinasi terkait dengan pembentukan koperasi yang diikuti oleh kecamatan se-Kota Pontianak pada tanggal 19-20 Mei, selanjutnya koordinasi dengan kelurahan terkait dengan pelaksanaan muskel pembentukan koperasi, muskel se-Kota Pontianak 23-28 Mei hingga proses melengkapi berkas yang akan disampaikan ke notaris,” imbuhnya.
Manfaat Langsung Koperasi Merah Putih bagi Warga
Koperasi Merah Putih di Pontianak dirancang untuk memberikan dampak langsung ke masyarakat.
“Rantai distribusi menjadi lebih pendek, harga jadi lebih stabil,” ujar Kadiskumdag.
Akses Mudah ke Modal Usaha
Lewat kerja sama dengan bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BTN, koperasi akan menjadi jalur akses pinjaman usaha berbunga rendah. Warga tak perlu lagi mengandalkan pinjaman online ilegal atau rentenir.
“Menghidupkan semangat gotong royong, koperasi dimiliki dan dikelola bersama. Semua anggota punya hak suara dan bagian dari keuntungan,” ucapnya.
Harga Sembako Lebih Terjangkau
Koperasi akan menyalurkan sembako langsung ke warga. Rantai distribusi yang lebih pendek diyakini mampu menekan harga kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas harga.
Lapangan Kerja Terbuka
Pengelolaan koperasi membutuhkan tenaga operasional dari berbagai lini—pengurus, logistik, hingga staf administrasi. Hal ini membuka peluang kerja bagi pemuda dan ibu rumah tangga di sekitar.
Pasar Baru untuk Produk Lokal
Pelaku UMKM, nelayan, dan petani akan mendapat akses pasar baru. Produk lokal bisa diserap koperasi dan dipasarkan lebih luas, meningkatkan nilai jual dan produktivitas usaha.
Kebangkitan Semangat Gotong Royong
Koperasi ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga membangun kembali nilai kolektif dan partisipatif masyarakat. Semua anggota punya hak suara dan bagian dari keuntungan koperasi.
Landasan Hukum dan Dukungan Pemerintah Pusat
Koperasi Merah Putih beroperasi di bawah sejumlah regulasi nasional:
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- PP No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
- Perpres No. 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi
- Permenkop No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Koperasi
- Permenkop No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Kementerian Koperasi
- Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih
Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota menjadi kunci. Pemerintah pusat menyediakan regulasi dan pendanaan. Pemerintah daerah bertugas memfasilitasi operasionalisasi koperasi, termasuk penggunaan APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Pembentukan koperasi memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Pemerintah pusat menyediakan regulasi, pendanaan melalui APBN, dan dukungan teknis. Pemerintah provinsi dan kota bertugas memfasilitasi pembentukan koperasi, termasuk penggunaan dana APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional koperasi,” pungkas Ibrahim.