Satpol PP grebek penjual layangan di wilayah Pontianak Utara, sebagai bentuk respons atas maraknya keluhan warga terkait bahaya permainan layangan dengan tali gelasan dan kawat. Razia ini menyasar pemain hingga pedagang perlengkapan layangan yang dinilai membahayakan keselamatan umum.
Dalam operasi yang berlangsung Kamis (29/05/2025) sore, petugas mengamankan 16 layangan berukuran besar dan satu gulungan tali gelasan dari sejumlah titik rawan. Beberapa warung yang kedapatan menjual perlengkapan layangan juga langsung diberikan teguran lisan dan diminta untuk menghentikan penjualan.
Daftar Isi Satpol PP Grebek Penjual Layangan di Pontianak
Layangan Gelasan Makan Korban, Pemerintah Ambil Sikap Tegas
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa permainan layangan yang menggunakan benang tajam sudah menimbulkan korban, mulai dari luka serius hingga kematian.
“Kami telah menerima banyak laporan dari warga. Permainan ini bukan lagi sekadar hiburan. Tali gelasan bisa melukai pengguna jalan, bahkan bisa merenggut nyawa,” ujarnya.
Penjual Diimbau Hentikan Perdagangan Tali Gelasan
Satpol PP menegaskan, penjual yang tetap menjajakan perlengkapan layangan berbahaya akan dikenai tindakan lebih lanjut. Selain penertiban, kegiatan ini juga disertai dengan edukasi langsung kepada warga mengenai bahaya bermain layangan di kawasan padat penduduk.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, agar mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka bermain layangan sembarangan, apalagi menggunakan benang gelasan atau kawat,” tambah Ahmad.
TNI Turut Terlibat dalam Penertiban
Operasi ini juga mendapat dukungan dari unsur TNI sebagai bagian dari sinergi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan publik. Pemerintah berharap penertiban ini menjadi peringatan keras bagi pelanggar dan sekaligus edukasi bagi masyarakat luas.
Satpol PP berkomitmen akan terus menggelar razia serupa jika pelanggaran masih ditemukan. “Kami tidak akan ragu menindak tegas jika praktik ini terus berlangsung,” tegas Ahmad.