Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis menandai babak baru dalam sistem pendidikan nasional. Dalam amar putusannya, MK menyatakan negara wajib membiayai pendidikan dasar bukan hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah yang diselenggarakan masyarakat alias swasta.

Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini mengubah tafsir Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang sebelumnya hanya menekankan wajib belajar tanpa biaya di sekolah negeri.

“Negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).

Komisi X DPR Dukung Putusan MK, Tapi Ingatkan Soal Anggaran

Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, menyatakan dukungannya terhadap putusan MK tersebut. Namun, Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya kesiapan anggaran negara untuk menjalankan amanat ini secara adil dan proporsional.

“Kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak pendidikan bagi semua warga negara. Tapi tentu harus disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD,” ujar Hetifah saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Politikus Partai Golkar ini menilai, pemerintah harus segera mengevaluasi skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup sekolah swasta secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan agar bantuan tidak disalahgunakan.

“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” urainya.

Baca Juga :  Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Ayahnya Kritik Gibran

Pemerintah: Pelaksanaan Disesuaikan Kemampuan Fiskal

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan prinsip dukungan, namun menekankan pelaksanaan kebijakan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

“Putusan MK itu menyatakan pendidikan dasar di sekolah swasta juga harus dibiayai negara. Tapi implementasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal,” jelas Mu’ti saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, sekolah swasta masih tetap bisa menarik biaya dari masyarakat, meskipun mendapatkan subsidi dari negara. Hal ini diperlukan agar kualitas pendidikan tetap terjaga, terutama di sekolah swasta yang memiliki standar layanan berbeda.

Mu’ti juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK sebelum menyusun langkah teknis lebih lanjut.

Putusan MK ini menjadi langkah besar menuju keadilan akses pendidikan. Namun, tanpa perencanaan yang solid, bisa menimbulkan persoalan baru, termasuk beban fiskal, tumpang tindih kewenangan, hingga ketimpangan antar daerah.

Pemerintah, DPR, dan masyarakat harus bersinergi agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai simbol, melainkan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh peserta didik di Indonesia, tanpa memandang status sekolahnya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka: Panduan Lengkap Isi DRH agar Lolos Verifikasi
Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 1 SD 2025: Lengkap dengan Jawaban
Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak
IKN Tetap Dilanjutkan, Gibran Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan
Anggota DPR Usulkan Smoking Area di Kereta, KAI Diminta Tinjau Ulang
Kunjungan Wapres Gibran Ke Toho 2025, Program MBG Diluncurkan
Sekolah Rakyat Jadi Senjata Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Absolut
Bansos Berganti Tiap Tiga Bulan, Data DTSEN Jadi Acuan Baru

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:27 WIB

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka: Panduan Lengkap Isi DRH agar Lolos Verifikasi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 1 SD 2025: Lengkap dengan Jawaban

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:48 WIB

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:06 WIB

IKN Tetap Dilanjutkan, Gibran Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Anggota DPR Usulkan Smoking Area di Kereta, KAI Diminta Tinjau Ulang

Berita Terbaru

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:42 WIB

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB