Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis menandai babak baru dalam sistem pendidikan nasional. Dalam amar putusannya, MK menyatakan negara wajib membiayai pendidikan dasar bukan hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah yang diselenggarakan masyarakat alias swasta.

Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini mengubah tafsir Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang sebelumnya hanya menekankan wajib belajar tanpa biaya di sekolah negeri.

“Negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).

Daftar Isi Berita Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Komisi X DPR Dukung Putusan MK, Tapi Ingatkan Soal Anggaran

Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, menyatakan dukungannya terhadap putusan MK tersebut. Namun, Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya kesiapan anggaran negara untuk menjalankan amanat ini secara adil dan proporsional.

Baca Juga :  Sidang Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Istri Korban Menolak Maaf

“Kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak pendidikan bagi semua warga negara. Tapi tentu harus disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD,” ujar Hetifah saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Politikus Partai Golkar ini menilai, pemerintah harus segera mengevaluasi skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup sekolah swasta secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan agar bantuan tidak disalahgunakan.

“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” urainya.

Pemerintah: Pelaksanaan Disesuaikan Kemampuan Fiskal

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan prinsip dukungan, namun menekankan pelaksanaan kebijakan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

Baca Juga :  Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1446 H

“Putusan MK itu menyatakan pendidikan dasar di sekolah swasta juga harus dibiayai negara. Tapi implementasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal,” jelas Mu’ti saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, sekolah swasta masih tetap bisa menarik biaya dari masyarakat, meskipun mendapatkan subsidi dari negara. Hal ini diperlukan agar kualitas pendidikan tetap terjaga, terutama di sekolah swasta yang memiliki standar layanan berbeda.

Mu’ti juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK sebelum menyusun langkah teknis lebih lanjut.

Putusan MK ini menjadi langkah besar menuju keadilan akses pendidikan. Namun, tanpa perencanaan yang solid, bisa menimbulkan persoalan baru, termasuk beban fiskal, tumpang tindih kewenangan, hingga ketimpangan antar daerah.

Pemerintah, DPR, dan masyarakat harus bersinergi agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai simbol, melainkan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh peserta didik di Indonesia, tanpa memandang status sekolahnya.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pontianak Selatan Waspada Karhutla, Polisi Sisir Kawasan Purnama 2
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah
Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan
Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru
Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi Sorotan, Prabowo Tegaskan Prinsip Keadilan
Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Ayahnya Kritik Gibran
BPS Jawab Soal 60% Rakyat RI Miskin Menurut Bank Dunia

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:50 WIB

Pontianak Selatan Waspada Karhutla, Polisi Sisir Kawasan Purnama 2

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:13 WIB

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:10 WIB

Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:17 WIB

Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Senin, 12 Mei 2025 - 08:24 WIB

Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan

Berita Terbaru

Satpol PP Grebek Penjual Layangan di Pontianak, Ini Hasilnya

Kota Pontianak

Satpol PP Grebek Penjual Layangan di Pontianak, Ini Hasilnya

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:30 WIB

Pemuda di Ketapang Perkosa Nenek Lumpuh

Peristiwa

Pemuda di Ketapang Perkosa Nenek Lumpuh

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:10 WIB

Alex Pastoor: Dari Liga Eropa ke Timnas Indonesia

Profil

Alex Pastoor: Dari Liga Eropa ke Timnas Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:05 WIB