Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis menandai babak baru dalam sistem pendidikan nasional. Dalam amar putusannya, MK menyatakan negara wajib membiayai pendidikan dasar bukan hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah yang diselenggarakan masyarakat alias swasta.
Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini mengubah tafsir Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang sebelumnya hanya menekankan wajib belajar tanpa biaya di sekolah negeri.
“Negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).
Daftar Isi Berita Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Komisi X DPR Dukung Putusan MK, Tapi Ingatkan Soal Anggaran
Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, menyatakan dukungannya terhadap putusan MK tersebut. Namun, Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya kesiapan anggaran negara untuk menjalankan amanat ini secara adil dan proporsional.
“Kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak pendidikan bagi semua warga negara. Tapi tentu harus disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD,” ujar Hetifah saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Politikus Partai Golkar ini menilai, pemerintah harus segera mengevaluasi skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup sekolah swasta secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan agar bantuan tidak disalahgunakan.
“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” urainya.
Pemerintah: Pelaksanaan Disesuaikan Kemampuan Fiskal
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan prinsip dukungan, namun menekankan pelaksanaan kebijakan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.
“Putusan MK itu menyatakan pendidikan dasar di sekolah swasta juga harus dibiayai negara. Tapi implementasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal,” jelas Mu’ti saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, sekolah swasta masih tetap bisa menarik biaya dari masyarakat, meskipun mendapatkan subsidi dari negara. Hal ini diperlukan agar kualitas pendidikan tetap terjaga, terutama di sekolah swasta yang memiliki standar layanan berbeda.
Mu’ti juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK sebelum menyusun langkah teknis lebih lanjut.
Putusan MK ini menjadi langkah besar menuju keadilan akses pendidikan. Namun, tanpa perencanaan yang solid, bisa menimbulkan persoalan baru, termasuk beban fiskal, tumpang tindih kewenangan, hingga ketimpangan antar daerah.
Pemerintah, DPR, dan masyarakat harus bersinergi agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai simbol, melainkan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh peserta didik di Indonesia, tanpa memandang status sekolahnya.