Pontianak raih WTP 14 kali beruntun. Predikat tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diraih untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut, menandai konsistensi pemerintah kota dalam tata kelola keuangan yang dinilai akuntabel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kepada 14 pemerintah daerah di Aula BPK Kalbar, Senin (26/5/2025).
Daftar Isi Pontianak Raih WTP 14 Kali Beruntun, Tapi Sektor Pajak Masih Lemah
Pencapaian Beruntun, Namun Masih Ada Pekerjaan Rumah
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengapresiasi pencapaian ini sebagai hasil kerja kolektif perangkat daerah dan dukungan legislatif.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak kembali meraih WTP untuk yang ke-14 kalinya. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah bersama legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya usai menerima LHP di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Senin (26/5/2025).
Namun, ia mengakui bahwa mempertahankan opini WTP bukan perkara mudah. Masih terdapat beberapa catatan dari BPK yang wajib ditindaklanjuti, khususnya terkait pengelolaan aset daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan optimalisasi pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan menjadikannya sebagai dasar dalam pelaksanaan program-program prioritas yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Untuk mempertahankan WTP tentu tidak mudah. Diperlukan kerja sama, kolaborasi, dan konsistensi seluruh ASN agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Wali Kota Edi juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang intensif antarperangkat daerah, terutama dalam hal administrasi, pengarsipan, dan koordinasi lintas instansi, seperti dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal pengelolaan aset daerah.
“Kami berharap semua perangkat daerah tetap bekerja sesuai aturan dan meningkatkan koordinasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan dengan sempurna,” imbuhnya.
Peran DPRD dalam Pengawasan Keuangan Daerah
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, turut menyampaikan apresiasi atas raihan WTP yang menurutnya adalah hasil kolaborasi seluruh elemen pemerintahan kota.
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Kota Pontianak telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja keras semua pihak,” ucapnya.
Satarudin berharap capaian tersebut dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti. Di antaranya adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi yang dinilai masih belum maksimal.
“Kami dari DPRD berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan komitmen legislatif untuk mendukung tindak lanjut atas setiap catatan dan rekomendasi dari BPK.
13 Daerah Raih WTP, 1 Masih WDP
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati, menjelaskan bahwa dari 14 pemerintah daerah yang diperiksa, 13 meraih opini WTP dan satu mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Opini WTP diberikan kepada pemerintah daerah yang laporan keuangannya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, terbuka, dan bebas dari ketidakpatuhan material,” jelasnya.
Namun, Sri menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap berbagai temuan yang masih muncul secara berulang.
BPK juga menyoroti sejumlah permasalahan yang masih menjadi perhatian, antara lain Pendapatan Daerah, meliputi pengelolaan potensi dari tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum optimal.
Kemudian belanja daerah, termasuk kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran gaji dan honorarium, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja bahan bakar dan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
“Pengelolaan aset, khususnya dalam penatausahaan piutang PBB-P2, pengamanan aset tetap, serta pengelolaan persediaan,” terangnya.
Sri Haryati menegaskan pentingnya tindak lanjut atas temuan pemeriksaan. Ia meminta agar seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan dalam waktu 60 hari sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami harap pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti rekomendasi demi perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih baik,” tutupnya.